Oleh Gede Pasek Suardika
Ada renungan bijak dari leluhur sejak dulu. Sesana Manut Linggih, Linggih Manut Sesana. Kewajiban atau aturan itu disesuaikan dengan posisi atau jabatan, dan posisi atau jabatan juga harus mengikuti kewajiban atau aturan yang sudah diatur.
Sederhana dan sangat baik bagi yang dipercaya memegang jabatan. Dalam kitab Bhagawagita juga diajarkan agar kita melaksanakan kewajiban sendiri daripada menjalankan kewajiban orang lain. Alias Kita disuruh serius dan fokus.
Jika menjabat di Bali saran saya, fokus menuntaskan kewajiban semua yang telah diatur agar yang dipimpin merasakan kepemimpinan kita.
Jika urusan itu bukan kewajiban kita maka jangan intervensi kewenangan daerah atau lembaga lain apalagi yang diatas kita hanya untuk kelihatan hebat dan gagah. Nanti malah malu sendiri.
Urusan Agama itu kewenangan pusat, baca aturannya. Urusan membangun Pura di IKN itu sudah berjalan sejak 2023 dimana Badan Otorita IKN bersama PHDI Pusat dan Dirjen Bimas Hindu didampingi Tim Kepresidenan sudah memulai prosesnya. Bukan urusan Gubernur Bali.
Mengagetkan tiba-tiba nyelonong mau menyabot proyek Pura tersebut. Memang jika berhasil akan jadi legacy yang luar biasa. "Berkat jasa saya Pura di IKN bisa berdiri" Dan itu akan dikenang sepanjang zaman.
Tetapi harus diingat, urusan Gubernur Bali saat ini di Bali untuk tuntaskan Sampah, selesaikan jalan rusak, membantu kab/kota untuk memastikan air minum mengalir untuk warga, pendidikan SLTA dan membantu SD SMP juga berjalan baik dan gratis, penataan ruang, mencegah kebocoran pendapatan PWA yang hampir 2/3 bocornya, dan masih banyak lagi. Lha kok nyelonong usulkan lembaga baru ambil alih pembangunan Pura di IKN Kaltim tanpa menghormati lembaga resmi yang sudah ada.
Hanya saran. Memang kadang pelarian atas stress ketidakmampuan di satu sisi perlu dilampiaskan dalam bentuk berbeda di tempat lain, tetapi jangan juga terlalu konyol seakan tidak mengerti aturan yang berlaku. Main cantik dikit.
Yuk mending nyanyi Cotton Field dulu sambil goyang joged lebih menghibur.
*) Gede Pasek Suardika, Advokat dan Ketum PKN