Denpasar (Atnews) - Wacana Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang membuka peluang penerapan zonasi ketinggian bangunan khusus hingga 45 meter di sejumlah kawasan mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Praktisi Arsitek dan Pengamat Tata Ruang Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., IAI menilai perubahan kebijakan tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan kebutuhan investasi, melainkan wajib didahului kajian menyeluruh dari aspek hukum, lingkungan, budaya, hingga daya dukung Bali.
Menurut Prof. Rumawan, perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi. Ia menyebut bentang alam dan wajah Bali telah berubah sangat drastis dari tahun ke tahun, bahkan sejak masa awal kemerdekaan hingga sekarang. Namun perubahan itu tetap harus dikendalikan agar tidak menghilangkan identitas Bali sebagai pulau budaya.
Ia mencontohkan, salah satu tonggak perubahan besar terjadi ketika Hotel Bali Beach berdiri di kawasan Sanur pada era 1960-an. Setelah itu, muncul kekhawatiran bahwa jika Bali dipenuhi bangunan tinggi, maka ciri khas visual dan jati diri Bali akan hilang. Dari pemikiran itulah lahir kebijakan pembatasan tinggi bangunan sekitar 15 meter.
Menurutnya, angka 15 meter bukan sekadar batas teknis, tetapi memiliki makna filosofis karena dianalogikan setara tinggi pohon kelapa yang selama ini sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Bali. “Ketika manusia dengan pohon kelapa masih sejajar, masih ada komunikasi dan keakraban dengan alam. Kalau bangunan melebihi itu, maka sudah keluar dari harmoni tersebut,” ujarnya, Minggu (26/4).
Karena itu, ia menilai usulan menaikkan batas bangunan hingga 45 meter tidak bisa hanya dilempar sebagai gagasan politik atau ekonomi tanpa penjelasan rinci. Menurutnya, sampai saat ini belum ada jawaban objektif mengenai kebutuhan nyata bangunan setinggi itu.
“Ini lebih banyak wacana kualitatif. Belum ada analisis kuantitatif. Perlu atau tidak, berapa kebutuhannya, siapa penggunanya, di mana lokasinya, dampaknya apa, itu belum dijawab,” tegas lulusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Udayana (Unud) tahun 1977 dan meraih gelar insinyur pada 1980 itu.
Guru Besar Teknik Universitas Warmadewa itu mengatakan, sebelum berbicara bangunan tinggi, Bali seharusnya lebih dulu menyelesaikan persoalan mendasar yang sudah di depan mata. Ia menyebut masalah sampah, kemacetan, banjir, longsor, alih fungsi lahan, serta tekanan lingkungan belum tertangani optimal.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan yang terlalu masif sudah mengacaukan keseimbangan tata lingkungan Bali. Jika bangunan tinggi kembali dibuka tanpa kontrol, tekanan itu akan semakin besar. “Masalah di bawah belum selesai, kok sudah bicara naik ke atas,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan bangunan tinggi dibutuhkan karena lahan di Bali makin sempit. Menurutnya, klaim tersebut harus diuji melalui studi akademik yang jelas, bukan sekadar asumsi.
Prof. Rumawan menilai banyak lahan yang dianggap tidak produktif sebenarnya masih bisa ditata dan ditingkatkan nilai gunanya melalui inovasi pertanian, teknologi air, atau penataan ruang yang tepat, tanpa harus mengorbankan identitas Bali.
Ia mencontohkan negara-negara seperti Tiongkok, Israel, dan kawasan Timur Tengah yang mampu mengubah lahan kering atau gurun menjadi produktif melalui teknologi. Karena itu, Bali seharusnya juga memikirkan solusi serupa, bukan langsung menjadikan bangunan tinggi sebagai jawaban. “Jangan semua masalah dijawab dengan gedung tinggi,” usulnya.
Dari sisi hukum, Prof. Rumawan menegaskan usulan bangunan 45 meter akan berbenturan dengan sejumlah peraturan daerah Bali yang kini tengah berlaku, terutama perda terkait arsitektur bangunan gedung dan perda tata ruang Bali.
Menurutnya, perubahan perda tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme evaluasi, naskah akademik, konsultasi publik, pembahasan legislatif, hingga dasar kebutuhan yang jelas. Ia mengingatkan, Perda RTRW Bali yang berlaku saat ini juga masih relatif baru. Karena itu, perubahan kebijakan besar seharusnya melalui review sesuai tahapan hukum, kecuali terjadi keadaan luar biasa seperti bencana. “Kalau tidak ada keadaan mendesak, tidak bisa seenaknya diubah,” katanya.
Prof. Rumawan juga menyoroti pertanyaan mendasar: bangunan tinggi itu untuk siapa. Ia menilai pemerintah harus jujur menjawab apakah gedung tersebut ditujukan bagi masyarakat lokal, rumah sakit, perkantoran, hotel, atau investor luar.
Jika mayoritas diperuntukkan bagi hotel dan sektor komersial, maka perlu dihitung apakah Bali masih membutuhkan tambahan kapasitas wisatawan, mengingat pulau ini sudah mengalami beban berat dari sisi kemacetan, sampah, dan infrastruktur. “Kita sudah overloaded. Tapi daya tampung Bali belum pernah dijelaskan serius,” tuturnya.
Ia menambahkan, bangunan tinggi juga membawa dampak lanjutan yang sering diabaikan. Jika satu kawasan diisi hotel besar, apartemen, rumah sakit, atau perkantoran vertikal, maka otomatis akan muncul kebutuhan jalan baru, parkir, transportasi, air bersih, listrik, tenaga kerja, perumahan pekerja, hingga fasilitas ibadah dan sosial.
Menurutnya, seluruh kebutuhan itu kembali akan menekan ruang Bali yang sudah terbatas. “Orang datang ke gedung itu naik apa? Pasti lewat jalan. Pakai mobil, motor, jalan kaki. Artinya tekanan baru muncul lagi,” ketusnya.
Prof. Rumawan juga mengingatkan dampak ekonomi terhadap pelaku usaha kecil lokal. Bila wisatawan terkonsentrasi di hotel-hotel besar bertingkat, maka homestay, penginapan kecil, restoran rakyat, dan usaha lokal bisa kehilangan pasar. “UMKM lokal jangan sampai mati karena kalah bersaing dengan bangunan raksasa,” tegasnya.
Ia turut menyinggung ancaman ekologis, khususnya soal air tanah dan daya serap lahan. Menurutnya, pembangunan gedung tinggi membutuhkan pondasi dalam, struktur beton besar, serta luas bangunan horizontal yang tetap signifikan.
Hal itu berpotensi mengubah aliran air tanah, mempersempit area resapan, dan memperparah krisis air bersih yang mulai dirasakan di sejumlah kawasan Bali.
Ia mencontohkan di beberapa wilayah, masyarakat sudah mengalami distribusi air PDAM yang terbatas, bahkan air baru mengalir pada jam-jam tertentu malam hari. “Kalau hotel terus bertambah, masyarakat jangan sampai hanya kebagian tetesan air,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar Bali tidak terjebak dalam persaingan antarkawasan wisata secara berlebihan. Kawasan yang sudah mapan seperti Nusa Dua, menurutnya, jangan terus dibebani pembangunan baru yang justru mengganggu keseimbangan kawasan itu sendiri. “Yang sudah bagus jangan dilawan lagi oleh kebijakan kita sendiri,” katanya.
Prof. Rumawan menegaskan dirinya bukan menolak perubahan secara mutlak. Namun ia hanya akan mendukung bila usulan tersebut lahir dari kajian ilmiah yang benar-benar holistik, rasional, dan membawa Bali menjadi lebih baik.
Kajian itu, menurutnya, harus mampu menjawab apakah kebijakan baru akan membuat Bali lebih nyaman, lebih ekologis, lebih adil secara ekonomi, serta tetap menjaga budaya dan identitas.
“Kalau memang dibutuhkan dan terbukti membawa manfaat besar, silakan dibahas. Tapi kalau tanpa kajian yang bertanggung jawab, jangan berbuat yang aneh-aneh. Bali bisa semakin buruk,” tandasnya.
Untuk diketahui, usulan itu sebelumnya muncul dalam rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Ketua Pansus I Made Supartha menyebut konsep tersebut sebagai jalan tengah atas tekanan pembangunan dan keterbatasan lahan di Bali. Menurutnya, kebutuhan investasi, lonjakan harga tanah, pertumbuhan sektor pariwisata, serta meningkatnya kebutuhan ruang menuntut kebijakan yang lebih adaptif.
Pansus menilai apabila seluruh wilayah tetap diperlakukan sama tanpa diferensiasi kebijakan, maka potensi pelanggaran tata ruang dan permainan izin justru semakin besar. Karena itu, mereka mengusulkan zona tertentu yang dinilai layak diberi pengecualian secara terbatas dan terukur, dengan syarat tetap menjaga kawasan suci, budaya, serta lingkungan.
Dalam konsep tersebut, batas ketinggian hingga 45 meter disebut hanya dimungkinkan di kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, sebagian pesisir Tabanan dan Gianyar, serta area tertentu di Sanur. Sementara kawasan inti budaya, wilayah sakral, dan radius kesucian pura tetap harus mengikuti pembatasan ketat sesuai aturan yang berlaku.
Pansus juga menegaskan usulan itu bukan liberalisasi pembangunan, melainkan bentuk pengendalian yang lebih presisi agar pembangunan tidak liar dan tetap selaras dengan prinsip Tri Hita Karana serta identitas Bali sebagai destinasi budaya dunia. (Z/002)