Denpasar (Atnews) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas sanksi bagi partai politik (parpol) jika tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) memantik respons positif sekaligus kritis.
Aktivis Perempuan asal Carangsari, Petang, Badung, A.A. Ayu Triyana Tira, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, langkah MK ini membawa angin segar bagi sistem penegakan keadilan gender dalam iklim politik di Indonesia. Namun di sisi lain, ini menjadi alarm keras bagi internal partai politik.
"Tentu ini merupakan peringatan tegas bagi partai-partai yang tidak mempersiapkan kader perempuan sejak dini. Mereka akan terancam tidak memiliki legislatif perempuan berkualitas, bahkan tidak bisa menjadi peserta pemilu di dapilnya," ujar Ayu Triyana Tira.
Ayu Triyana menilai, putusan MK ini berpotensi besar meruntuhkan tembok budaya politik lama yang selama ini masih kental dengan jaringan keluarga, struktur sosial, dan dominasi tokoh masyarakat tertentu. Momentum ini harus dimanfaatkan parpol untuk mencetak kader perempuan berkualitas melalui sistem kaderisasi yang jelas, sekaligus membuka ruang bagi perempuan untuk berkompetisi secara sehat.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi ini akan kembali membentur realitas sistem rekrutmen internal partai dan kondisi sosiologis pemilih, khususnya di Bali.
"Jika yang ditetapkan adalah calon perempuan yang berkualitas, maka ini menjadi hal yang baik buat Bali. Namun kualitas pemilih di Bali juga harus menjadi perhatian. Sebab, pemilih di Bali sebagian besar tidak memilih karena perempuannya, namun karena alasan lain seperti ketokohan, kepopuleran, sebagian karena sumbangan, atau juga tekanan," jelasnya.
Tantangan terbesar pasca-putusan MK ini adalah potensi parpol yang hanya fokus mengejar angka kuantitas demi lolos verifikasi administrasi, tanpa memedulikan kualitas representasi. Ayu Triyana membeberkan bahwa praktik memenuhi syarat formalitas menjelang pendaftaran caleg bukanlah rahasia baru di dunia politik.
"Tidak akan ada bedanya dengan pemilu-pemilu kemarin. Partai politik terbiasa menyiapkan caleg perempuan 30 persen menjelang pendaftaran caleg dan cenderung tanpa melalui proses panjang atau kaderisasi yang dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Akibatnya, kemungkinan tidak terpilih itu besar," ungkap Ayu.
Ia menambahkan, fenomena caleg perempuan yang "tiba-tiba terpasang" tanpa proses kaderisasi kerap terjadi demi mempermudah pemenuhan syarat undang-undang, bahkan dengan cara merekrut orang-orang terdekat pengurus partai.
Jika parpol tidak serius, pengambil keputusan di internal partai diprediksi hanya akan mengulang pola lama: memilih kader yang sudah pernah duduk di legislatif, atau berdasarkan kedekatan, kedudukan di struktur partai, serta ketokohan di masyarakat.
Meskipun grafik jumlah keterwakilan perempuan di legislatif menunjukkan tren kenaikan dari pemilu ke pemilu, Ayu Triyana mengkritisi dampak nyata dari kehadiran mereka. Ia melihat fungsi kepemimpinan (leadership) perempuan belum nampak secara signifikan.
"Pimpinan di legislatif sebagai pengambil keputusan sebagian besar hanya diisi oleh kaum laki-laki. Hal ini menjadi pertanyaan, apakah kualitas perempuan belum mampu menyeimbangi kaum laki-laki? Perjuangan perempuan dalam hal tupoksi legislatif pun belum nampak signifikan.
Jarang saya melihat anggota legislatif punya inisiatif yang betul-betul bersuara di gedung dewan di Bali untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dan aktif dalam isu-isu sosial kemasyarakatan, serta pengawasan kebijakan pemerintah," kritiknya secara terbuka.
Di era kemajuan teknologi informasi saat ini, kesempatan untuk terjun ke dunia politik sebenarnya terbuka lebar bagi siapa saja. Namun, Ayu Triyana menegaskan tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk duduk di struktur partai atau kursi legislatif karena adanya modalitas tertentu yang harus dimiliki.
Ia menutup pandangannya dengan refleksi mendalam mengenai kultur politik di tanah air yang masih terjebak pada pemenuhan syarat di atas kertas.
"Di Indonesia susah untuk membuat sesuatu hal untuk tidak menjadi formalitas saja. Iklim politik kita telah membuat bahwa formalitas itu jauh lebih penting dari proses.
Tidak ada alat untuk mengukurnya, karena semua keputusan caleg itu ada di tangan partai. Bagaimanapun prosesnya, tidak akan menjadi masalah asal sudah memenuhi syarat formal," pungkas Ayu Triyana.
Kini, bola panas berada di tangan partai politik. Publik menanti seberapa objektif penentuan daftar caleg tersebut diputuskan ke depan, serta syarat apa yang harus dipenuhi agar sistem penentuan internal partai bisa berjalan secara transparan dan akuntabel. (SUK/002)