Pansus TRAP Kembali Wacanakan Bangunan di Atas 15 Meter, Supartha: Sekarang Pak Gubernur Sudah Melahirkan Rekomendasi Tidak Boleh Pembangunan ke Samping
Pansus TRAP Kembali Wacanakan Bangunan di Atas 15 Meter, Supartha: Sekarang Pak Gubernur Sudah Melahirkan Rekomendasi Tidak Boleh Pembangunan ke Samping
Admin 2 -
atnews
2026-06-04
Bagikan :
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali I Made Supartha kembali melontarkan gagasan pemberian pengecualian terhadap batas ketinggian bangunan di Bali masih sebatas ide yang memerlukan kajian mendalam dan persetujuan masyarakat.
Menurutnya, aturan ketinggian bangunan maksimal 15 meter tetap berlaku dan tidak akan diubah begitu saja.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha saat menanggapi pertanyaan terkait usulan dalam rekomendasi Pansus TRAP periode pertama yang membuka peluang penerapan zonasi ketinggian bangunan khusus hingga 45 meter pada lokasi tertentu.
“Itu baru ide. Jadi begini, kan di mana-mana itu, sekarang Pak Gubernur sudah melahirkan rekomendasi tidak boleh pembangunan ke samping. Horizontal be sing dadi. Kita harus jaga kita punya ruang-ruang pertanian, sawah kita jaga untuk ketahanan pangan. Biar kita untuk masalah ekonomi itu tetap terlindungi, terjaga, petani kita jaya,” jelas Supartha usai acara Audiensi dengan Forum Pemerhati Pembangunan Bali di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6).
Selain gagasan tersebut muncul karena Bali kini menghadapi keterbatasan ruang pembangunan secara horizontal. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya mempertahankan lahan pertanian, kawasan pesisir, dan ruang terbuka yang semakin tertekan akibat perkembangan investasi dan pembangunan.
Ia menjelaskan Gubernur Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menekankan pentingnya menjaga ruang-ruang pertanian agar tidak terus beralih fungsi. Salah satunya melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan lahan pertanian dan mencegah alih fungsi lahan produktif.
Selain itu, terdapat pula Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang menegaskan kawasan pesisir merupakan ruang yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat, adat, budaya, dan lingkungan.
“Karena ruang-ruangnya ini sudah ke samping tidak boleh sedang dipikirkan ruang vertikal, kalau memungkinkan,” ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.
Meski demikian, Supartha menegaskan konsep pembangunan vertikal yang sedang dipikirkan bukan berarti membebaskan pembangunan gedung tinggi di seluruh wilayah Bali. Menurutnya, apabila suatu saat diterapkan, maka konsep tersebut harus berbasis nilai budaya, spiritualitas, dan kearifan lokal Bali.
Ia menegaskan pembangunan dengan ketinggian khusus tidak boleh dilakukan di kawasan suci, wilayah spiritual, maupun lokasi yang dilindungi oleh bhisama dan ketentuan adat yang berlaku di Bali.
“Tidak boleh melanggar bhisama. Tidak mulai pembangunan gedung-gedung itu di tempat-tempat suci. Di tempat-tempat masyarakat yang memang dirasakan sebagai wilayah spiritual. Itu dipastikan itu tidak boleh. Sehingga perlu diperhitungkan ke depan dipikirkan kalau memang diizinkan oleh masyarakat, kita vertikal pengecualian di titik-titik tertentu,” tegasnya.
Supartha menjelaskan salah satu alasan munculnya gagasan tersebut adalah kebutuhan menghadapi ancaman bencana, khususnya tsunami. Menurutnya, bangunan tertentu yang memiliki ketinggian lebih dari ketentuan umum dapat difungsikan sebagai titik evakuasi apabila terjadi bencana besar.
“Apa tujuannya? Bila terjadi tsunami itu bisa dipakai untuk evakuasi tsunami. Karena misalnya tsunami besar, ruang yang horizontal sudah gak ada tempat berlindung, evakuasi. Maka itu dipastikan dipakai untuk tempat evakuasi tsunami. Itu rencana,” katanya.
Selain aspek kebencanaan, Pansus TRAP juga memikirkan mekanisme kontribusi tambahan bagi masyarakat apabila terdapat bangunan yang memperoleh pengecualian ketinggian. Salah satu opsi yang dikaji adalah penerapan kompensasi pada setiap lantai yang melebihi batas maksimal yang berlaku saat ini.
Menurut Supartha, kontribusi tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, penguatan ketahanan pangan, hingga pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan lahan pertaniannya.
Meski demikian, ia menegaskan aturan yang berlaku saat ini tetap menjadi pedoman utama. Ketentuan ketinggian bangunan maksimal sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa yang diatur dalam regulasi tata ruang Bali tetap dipertahankan.
“Itu dipastikan perda 2 tahun 2003 tentang Ketinggian Bangunan yang ada sekarang itu tetap jangan di apa-apakan. Itu harus dalam perspektif abadi dia, regulasi abadi. Sudah berbagai macam pertimbangan makanya hadir itu tidak boleh melebihi 15 meter. Tidak boleh lebih daripada 5 lantai kan itu,” papar politisi asal Desa Dajan Peken, Tabanan ini.
“Nah Ketika sekarang ruang horizontal ini sudah habis. Apa kita masih berikan ruang horizontal kepada para investor? Dia bisa beli di mana-mana. (Makanya) sedang dipikirkan bagaimana kita membangun ada pengecualian. Jadi setiap lantai lebih daripada 5 lantai itu kita kenakan kompensasi untuk PAD, untuk masyarakat juga. Kan lantai ke-6 berapa kompensasinya, lantai ke-7 berapa. Jadi setiap lantai itu ada kontribusi buat masyarakat, untuk tsunami,” lanjutnya.
Supartha juga menegaskan bahwa ide tersebut belum menjadi keputusan resmi maupun rekomendasi final. Menurutnya, seluruh proses nantinya harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, petani, insinyur, hingga tokoh agama. “Tergantung masyarakat. Kalau masyarakat setuju ya kita bisa jalankan kewajiban itu. Tapi dengan catatan tidak boleh melanggar Bhisama,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Supartha menegaskan Pansus TRAP akan terus melanjutkan pengawasan terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset, dan perizinan di Bali. Menurutnya, setiap laporan masyarakat maupun informasi yang disampaikan media akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut pansus.
Ia mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk menindak pelanggaran tata ruang, mulai dari penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan. “Kalau ada bangunan yang melanggar, ya ditutup. Kalau membangun di tanah negara tanpa izin, ya dibongkar. Itu kewenangan yang ada dan harus dijalankan,” tegasnya.
Selain itu, Pansus TRAP juga akan melanjutkan evaluasi terhadap berbagai aset daerah yang dinilai bermasalah maupun memerlukan penataan lebih lanjut. Evaluasi tersebut, menurut Supartha, akan mencakup sejumlah kawasan strategis termasuk aset-aset yang berada di wilayah Renon dan beberapa lokasi lainnya di Bali.
Ia menegaskan seluruh langkah yang dilakukan pansus bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan, kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, serta pelestarian adat dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan di masa mendatang. (Z/002)