Denpasar (Atnews) - Nyoman Merta resmi meraih gelar Doktor perdana Program Studi Ilmu Komunikasi Hindu Program Pascasarjana Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa.
Ia menjadi peraih Doktor ke-183 UHN I Gusti Bagus Sugriwa yang meraih nilai Ujian Terbuka 3.89, Predikat dengan Pujian (Cum Laude), Disertasi "Komunikasi Sosial dalam Dinamika Budaya Subak untuk Pemertahanan Pura Ulun Suwi Subak Tegal di Perumahan Bumi Dalung Permai".
Disertasi dengan Promotor Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M. Si dan Kopromotor Prof. Dr. Drs. I Wayan Wastawa, M.A. Sedangkan Dewan Penguji yakni Prof. Dr. Dra. Relin D.E., M.Ag, Dr. I Made Dian Saputra, S.S, M.Si, Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini, M.S, Dr. Ni Gusti Ayu Agung Nerawati, S.Ag., M.Si, Dr. I Gst. Ayu Ratna Pramesti Dasih, S.Sos., M.Si, Dr. I Gede Suwantana, S.Ag, M.Ag, Dr. I Made Arsa Wiguna, Sst. Par., M.Pd.H.
Menurutnya, Subak di Bali merupakan sistem sosio-agraris, religius, dan kultural yang diwujudkan melalui Pura Ulun Suwi sebagai pusat pemujaan Dewi Sri.
Namun, modernisasi dan alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman dan infrastruktur mengancam eksistensi subak dan Pura Subak.
Salah satu kasus terjadi di Subak Tegal, Pasedahan Yeh Bolo, Kabupaten Badung. Sebelum beralih fungsi, luas sawah di Subak Tegal 209 hektar, Tahun 2025 masih tersisa 58 hektar sebagian besar menjadi kawasan Perumahan Bumi Dalung Permai.
Meski demikian, Pura Ulun Suwi Subak Tegal tetap eksis bahkan lebih megah berkat partisipasi masyarakat non-petani.
Untuk itu, mesti mendapatkan perhatian serius semua pihak. Subak sudah menjadi Warisan Budaya Dunia (WBD) diakui Komite Warisan Dunia The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) tidaklah mudah.
Kawasan yang diakui UNESCO tidak hanya Jatiluwih, namun Kawasan Catur Angga Batukaru di Bali, yang ditetapkan sebagai salah satu situs WBD oleh UNESCO pada tahun 2012.
Hakekat dimensi WDB dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap suatu situs atau lanskap budaya yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau atau Nilai Universal Luar Biasa yaitu nilai luar biasa yang melampaui kepentingan lokal dan nasional serta bermakna universal bagi umat manusia.
Hal menarik dan mendasar dari konsep Warisan Dunia luar biasa, universalnya karena Warisan Dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada.
Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan/atau alam yang sangat luar biasa (exceptional) sehingga melampaui batas nasional dan memiliki arti penting sama bagi generasi sekarang maupun mendatang dari semua umat manusia.
Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi ini disahkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat guna memperkuat kedudukan adat istiadat, tradisi, seni budaya, kearifan lokal, serta keberadaan Desa Adat dan Subak di Bali.
Terbaru lagi, telah lahir Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee (penggunaan nama WNI sebagai perantara untuk kepemilikan aset oleh WNA secara ilegal).
Dengan demikian, semestinya Pemda Bali mengajak pakar-pakar komunikasi dalam mendesiminasikan aturan tersebut.
Upaya itu agar tidak sebatas aturan dan "macan kertas", pelanggaran pembangunan dan alih fungsi terus terjadi.
Seharusnya pemerintah mampu meneggakan aturan dengan ketat, mengoptimalkan kinerja Satpol PP. Begitu juga pengawasan dari legislatif baik DPR, DPD, DPRD.
Apalagi Bali telah terbentuk Pansus TRAP DPRD Bali. Diharapkan Pansus TRAP DPRD Bali bekerja tidak masuk angin dan tebang pilih.
Merta yang aktif dalam Kepengurusan Paiketan Krama Bali mengkhawatirkan Bali akan semakin tergantung dengan bahan pangan dari daerah lain dan negara asing. Jika lahan produktif tidak bisa dikendalikan.
Padahal Subak dan Desa Adat sebagai ikon Bali dan sudah tertuang dalam UU Provinsi Bali. Ditambah adanya filosofi Tri Hita Karana, maka penyelamatan kedua lembaga menjadi prioritas pemerintah.
"Kasus sawah alih fungsi mencapai 2000 hektar per tahun, sawah habis, budaya Bali juga khawatir akan habis," bebernya.
Belum lagi, tutupan hutan di Bali berkisar di angka 13% hingga 23% dari total luas daratan, jauh di bawah standar ideal nasional sebesar 30%. Alih fungsi lahan dan deforestasi telah memicu ancaman serius pada ekosistem, terutama di area vital seperti Daerah Aliran Sungai (DAS)
"Jangan dikit - dikit alih fungsi, ikut rusak nanti budaya Bali. Kalau tanah rusak, budaya Bali habis," tegasnya.
Dalam mencegah hal itu, pihaknya juga mengajak masyarakat agar berperan aktif, tidak tergiur dengan iming-iming keuntungam sesaat.
Maka dari itu, urgensi komunikasi sosial dalam dinamika budaya subak, khususnya pemertahanan Pura Ulun Suwi untuk menjaga keharmonisan dan keberlanjutan kehidupan sosial-keagamaan di lingkungan heterogen penyungsung Pura Ulun Suwi Subak Tegal.
Beberapa saran yang peneliti diajukan kepada berbagai pihak yakni sebagai berikut ;
1) Subak Tegal dan Lokantara Parisudha Hindu Dharma Bumi Dalung Permai agar tetap memertahankan sinergi dan kerjasama yang sudah dibangun sejak dahulu untuk merawat, memelihara dan memertahankan eksistensi Pura Ulun Suwi sebagai parhyangan bersama.
2) Prajuru Subak Tegal agar mengadopsi sistem administrasi pengelolaa Pura Ulun Suwi yang pernah dikerjakan oleh Lokantara Parisudha Hindu Dharma Bumi Dalung Permai dimasa lalu untuk menciptakan tata kelola organisasi Subak Tegal yang transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan, baik bagi warga subak (pengempon) maupun warga non petani (penyungsung) Pura Ulun Suwi di Perumahan Bumi Dalung Permai.
3) Pemerintah Kabupaten Badung sebagai guru wisesa agar konsisten menegakkan peraturan khususnya LP2B untuk mencegah alih fungsi lahan sawah di Subak Tegal. Hal ini sangat prinsip untuk memertahankan eksistensi dan budaya subak sebagai warisan leluhur dan benteng budaya Bali.
Pemberlakuan Pajak Nol untuk Lahan sawah dilindungi (LSD) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) harus tetap dilanjutkan. Pemerintah Kabupaten Badung juga agar tetap mewujudkan komitmennya melalui pembinaan secara kontinyu kepada Subak Tegal dan pemberian bantuan bagi pembangunan dan pemeliharaan serta bantuan dana aci di Pura Ulun Suwi selain bantuan sarana produksi kepada petani bagi Subak Tegal sehingga petani tetap bergairah untuk mengelola lahannya.
4) Masyarakat non petani khususnya umat Hindu di Perumahan Bumi Dalung Permai yang pernah melakukan upacara “ngelinggihang Dewi Sri” ke Pura Ulun Suwi agar tetap ingat bersembahyang ke Pura Ulun Suwi sebagai wujud bhakti kepada Beliau dan Ida Bethara-bethari yang malinggih di pura ini sekaligus mohon rejeki dan kesejahteraan karena tanah pekarangan yang ditempati saat ini adalah lahan bekas sawah sehingga wajib ingat kepada Dewi Sri agar tidak kepongor akibat tidak pernah nangkil ngaturang bhakti ke Pura Ulun Suwi.
5) Fenomena sosial yang berkaitan dengan Pura Ulun Suwi Subak Tegal ini perlu diteliti oleh peneliti-peneliti lain dengan mengambil fokus dan topik yang mirip atau berbeda dengan penelitian ini sehingga diperoleh gambaran yang lebih lengkap dan komprehensif tentang aktivitas sosial yang terkait dengan eksistensi Pura Ulun Suwi.
Sementara itu, Prof Sudiana yang juga Rektor UHN IGB Sugriwa menegaskan tanah dan sawah Bali harus dipertahankan. Hal itu dalam mendukung jargon "Ajeg Bali".
Kalau tanah sudah habis, bagaimana berbicara Ajeg Bali? Apabila tanah masih meskipun kondisi masih kurang, diyakini menjaga budaya masih bisa diupayakan.
"Tanak tidak ada, karena ajeng Bali, maka kehilangan Ajeg Bali," ungkapnya. Ia pun merasa sedih ada Puta Ulun Suwi digusur karena tanahnya dijual.
Ia pun mengetahui adanya sejumlah aturan dalam melindungi sawah dan tanah Bali. Apakah aturan itu jalan?
Sedangkan Bali merupakan ikon Indonesia, membuat Bali tidak mudah. Bali baru di luar daerah tidak mudah. "Mungpung belum terlambat, Bali mesti perlu diselamatkan," bebernya.
Tanah-tanah yang dibeli pemerintah atau mangkrak bisa dijadikan laba pura desa adat. Maka disertasi Nyoman Merta bisa dijadikan rujukan penguasa atau pemerintah dalam menyelamatkan Bali
Hadir pula Budayawan Putu Suasta yang juga alumni UGM dan Cornell University didampingi Jero Jemiwi dan Ketut Ngastawa meminta pemerintah, khususnya kepala daerah di Bali lebih cerdas melindungi tanah, pertanian dan subak Bali.
Tanah-tanah produktif tidak dikenakan pajak dan diberikan kompensasi yang sepadan. Dana diambil dari hasil pariwisata atau PHR. Bukan dana PHR dan APBD digunakan untuk hibah, bansos, proyek-proyek mercusuar, bahkan berpotensi mangkrak dan temuan kemudian hari dari APH.
Sebaiknya dana itu digunakan membeli hasil-hasil pertanian dan mendukung petani dari hulu hingga hilir. Bukan hanya "omon-omon" bela wong cilik tetapi realitanya dibiarkan tanah dijual dan alih fungsi lahan tanpa ada respon dan kebijakan yang jelas.
Bali mesti meniru Jepang dan China dalam membeli hasil pertanian. "Pemerintah Jepang dan China beli hasil petani gunakan dana pemerintah, sehingga ada kepastian bagi petani," ujarnya.
Mengingat biaya produksi pertanian tidak murah, mulai dari bibit, pupuk, pemeliharaan di tengah tantangan globalisasi dan kebutuhan adat budaya Bali.
Begitu juga Kehadiran Pansus TRAP DPRD Bali juga tidak tebang pilih atau masuk angin. Mesti fokus dan serius selamatkan lahan produktif dan tanah Bali.
Merta juga dikenal Aktivitas Sosial, Editor, Penulis Buku. Memiliki kiprah Ngayah Sebagai Koordinator Humas Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB) Provinsi Bali (1996-1998), Tahun 2001 - 2007, Ngayah (tanpa gaji) Sebagai Kelian Banjar Dinas Campuan Asri Kauh, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Ikut Sebagai Pendiri dan Aktif Ngayah di Komunitas Gema Perdamaian (Tahun 2003 – saat ini).
Ngayah Sebagai Pemangku Merajan Gede I Dewa Sangsi Desa Padangbulia, Kec. Sukasada, Kabupaten Buleleng (Tahun 2007 – saat ini ), Tahun 2009 - 2012 : Ngayah Sebagai Editor beberapa buku : “Wanita Mulia, Istana Dewa” (2009); Buku “Senyum” (2010); Buku AmbarBerita (2011) dan Buku NONMIN (2011); Buku Rahasia Hidup Makmur dan Berkelimpahan (2012); Tahun 2011 – 2016, Tahun 2016 – 2021, Tahun 2021 – 2026 : Ngayah Sebagai Anggota Sabha Walaka (Dewan Pakar) PHDI Pusat
Tahun 2012 – 2017 : Ikut Sebagai Pendiri World Hindu Parisad (WHP) dan Ngayah Sebagai Koordinator Media Publikasi dan Humas. Tahun 2017 : Ikut Sebagai Pendiri Paiketan Krama Bali dan Ngayah Sebagai Sekretaris Jenderal.
Tahun 2018 – saat ini : Dipercaya Ngayah Sebagai Direktur Eksekutif Paiketan Krama Bali. Tahun 2020 – saat ini : Ngayah Sebagai Seniman (Pregina) Sekeha Santhi Lan Geguntangan Br. Campuan Asri Kauh, Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Tahun 2021 : Ngayah Sebagai Editor Disertasi S3 UNHI Denpasar berjudul : Terapi Kesehatan Tradisional Untuk Mengatasi Penurunan Daya Ingat Di Pengobat Usada Taru Pramana Kota Denpasar, Karya I Nyoman Sridana. Tahun 2021 : Terpilih Ngayah Sebagai Penglingsir Pasemetonan Manca Agung Kabupaten Buleleng
Tahun 2022 Penulis Kolaborasi Buku “Bali dan Masa Depannya”, Tinjauan dari Berbagai Perspektif Rangkungan Pemikiran 70 Tahun Usia Jro Gde Sudibya : Peran Pers Berkualitas dalam Pengembangan Demokrasi di Bali. Tahun 2024 – saat ini : Ngayah Sebagai Anggota Sekeha Gong Swara Kanti Adi Luhung (SKAL), Subak Tegal, Perumahan Bumi Dalung Permai.
Tahun 2025 – saat ini : Ngayah Sebagai Anggota Sekeha Gong Sanggar Suara Duta (SSD), Perumahan Bumi Dalung Permai, Desa Dalung. Tahun 2025 – saat ini : Ngayah Sebagai Koordinator Seni Budaya dan Kelihan Sekeha Gong Gita Giri Swara (GGS), Banjar Tempekan Campuan Asri Kauh, Desa Dalung, Kuta Utara Badung.
Tahun 2025 Penulis Kolaborasi Buku Ilmu Komunikasi : Komunikasi Masa, Peran Media dalam Masyarakat. Akiopedia Press. Anggota IKAPI. Padang, Sumatera Barat. Tahun 2025 Penulis Kolaborasi Buku Ilmu Komunikasi Media Sosial : Dampak Media Sosial. GetPress Indonesia. Anggota IKAPI. Padang, Sumatera Barat. Tahun 2026 : Ngayah Sebagai Ketua Pembina Yayasan Santhi Mukti. (GAB/ART/002)