Denpasar (Atnews) - Dialog Menteri Lingkungan Hidup bersama masyarakat, komunitas, penggiat, dan relawan lingkungan hidup yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Tukad Bindu, Denpasar Timur, Selasa (9/6).
Kegiatan yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara itu menjadi wadah bagi masyarakat menyampaikan berbagai persoalan lingkungan, khususnya soal pengelolaan sampah di Bali.
Di hadapan peserta yang hadir dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 itu, Jumhur Hidayat, secara khusus membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan maupun keluhan terkait persoalan lingkungan.
Dalam sesi dialog, sejumlah peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan terkait berbagai persoalan lingkungan di Bali. Salah satunya datang dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Udayana, Krisna, yang menyoroti persoalan krisis sampah pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.
Di hadapan Menteri LH, Krisna mengatakan persoalan sampah di Bali menjadi masalah yang cukup kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, penutupan TPA Suwung sempat memunculkan kebingungan di masyarakat maupun pengelola pengangkutan sampah terkait lokasi pembuangan sampah.
“Di Bali ini setelah penutupan TPA Suwung, Bali mengalami krisis sampah di mana ada beberapa tempat-tempat penumpukan sampah dan juga dari swakelola pun bingung mau membuangnya ke mana seperti itu. Dan juga penutupan dari TPA Suwung ini juga memukul masyarakat-masyarakat Bali dan bingung mau dibuang ke mana sampahnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa bulan lalu para pengelola swakelola sempat melakukan aksi demonstrasi sehingga TPA Suwung kembali dibuka sementara. Namun berdasarkan rencana yang ada, tempat pembuangan tersebut akan kembali ditutup pada 1 Agustus mendatang.
Menurut Krisna, akar persoalan yang perlu dibenahi bukan hanya soal lokasi pembuangan akhir, tetapi paradigma pengelolaan sampah yang hingga kini masih mengandalkan pola kumpul, angkut, dan buang.
“Nah, di sini saya ingin menyoroti dari paradigma pengangkutan sampah di Bali ini yang masih berbasis kumpul, angkut, buang. Jadi cuma diangkut aja, terus dibuang ke TPA Suwung dan begitu-begitu terus,” katanya.
Karena itu, pihaknya mendorong agar pengolahan sampah dilakukan sejak dari sumber melalui penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) maupun mekanisme pengelolaan lainnya sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.
“Jadi di sini saya ingin menekankan bahwa pengolahan sampah ini harus ada di sumbernya berdasarkan TPS3R maupun mekanisme-mekanisme lain sehingga tidak tertumpuk di TPA Suwung,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, BEM Udayana juga menyerahkan kajian dan policy brief kepada Menteri Lingkungan Hidup. Kajian tersebut tidak hanya membahas pengelolaan sampah berbasis sumber, tetapi juga menyoroti pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang saat ini menjadi salah satu solusi yang didorong pemerintah.
“Jadi kami dari mahasiswa itu sudah membuat suatu kajian, jadi mohon diterima nanti Bapak, kajiannya ada policy brief, ada kajian lengkapnya juga dan kami juga sempat menyoroti tentang pembangunan PSEL juga, gimana sih pro-contranya di masyarakat dan apa saja yang bisa Bapak lakukan sebagai Menteri maupun Bapak Wali Kota Denpasar nanti dan maupun dari masyarakat kita ini bisa berbuat apa,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri LH Jumhur Hidayat mengeluarkan jawaban yang tak terduga. Ia menegaskan bahwa sejatinya yang dihentikan bukan keberadaan TPA Suwung, melainkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka seperti yang selama ini dilakukan.
“Open dumping itu artinya kumpul, angkut, buang. Kumpulnya pun seenaknya, digabung-gabung-gabung, sudah kayak zaman-zaman dulu. Itu tidak boleh lagi,” ujarnya.
Menurut Jumhur, sistem pengelolaan sampah ke depan harus dimulai dari pemilahan di sumber, yakni rumah tangga. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sejak awal sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
“Dari ujung sudah dipilah dari rumah. Kalau berhasil 100 persen, sampai ke TPA itu hanya sekitar 23 sampai 24 persen saja, dan itu hanya residu,” katanya.
Ia menjelaskan sampah organik tidak seharusnya dibawa ke TPA, melainkan diselesaikan ditengah atau diolah melalui fasilitas pengolahan seperti TPS 3R menjadi kompos atau produk lain yang bermanfaat.
“Yang tidak boleh itu yang organik. Tengah jalan harus dihentikan. Dijadikan pupuk, dijadikan yang lain di TPS 3R. Jadi bukan tidak boleh dibuang, tetapi yang dibuang ke TPA hanya residunya,” jelasnya.
Karena itu, Jumhur menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan penutupan TPA Suwung secara total. Yang dihentikan hanyalah metode pembuangan terbuka yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
“Sebenarnya dari awal nggak ada kalau dibilang tutup. Dari awal hanya open dumping-nya yang seperti zaman dulu itu yang nggak boleh lagi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, residu yang masuk ke TPA dapaqt akan dikelola dengan sistem yang lebih baik menggunakan lapisan geomembran dan penutupan tanah sehingga tidak lagi menimbulkan bau maupun pencemaran.
“Nanti tidak ada bau-bau lagi. Dibuang, dirapikan, ada geomembran, ditutup lalu diuruk tanah. Bahkan kalau residunya makin sedikit, suatu saat bisa ditutup dan dimanfaatkan menjadi ruang publik atau kawasan rekreasi,” ujarnya.
Menurut Jumhur, apabila volume residu terus berkurang karena pengelolaan sampah dari sumber berjalan baik, bukan tidak mungkin kebutuhan lahan TPA juga semakin kecil. Bahkan area bekas TPA di masa depan dapat dimanfaatkan untuk ruang terbuka atau kawasan rekreasi seperti tempat bermain golf.
Disinggung apakah ini gagasan atau kebijakan baru atau memang sudah ada dari dulu, Jumhur menilai polemik yang berkembang selama ini lebih banyak disebabkan oleh kesalahpahaman masyarakat terhadap kebijakan penghentian open dumping. “Dari dulu begini kok. Cuman salah persepsi salah tangkap. Pikirannya tutup (padahal) enggak,” cetusnya.
Selain itu, Jumhur mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen ikut bertanggung jawab terhadap sampah plastik yang dihasilkan produknya.
Melalui skema tersebut, produsen akan menyalurkan dana pengelolaan sampah melalui Producer Responsibility Organization (PRO) yang nantinya digunakan untuk mendukung komunitas dan pihak-pihak yang bergerak dalam pengurangan serta pengelolaan sampah plastik.
“Uangnya bukan untuk pemerintah. Uangnya dari produsen, kemudian dikelola melalui organisasi yang diatur pemerintah sehingga akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan,” kata Jumhur.
Ia menambahkan persoalan utama sampah plastik sebenarnya bukan pada penggunaan plastik itu sendiri, melainkan pada pengelolaannya setelah digunakan.
“Problemnya bukan orang pakai plastik atau tidak. Problemnya bagaimana mengelola plastik setelah digunakan. Kalau plastik masuk recycle, itu tidak menjadi masalah. Yang jadi masalah kalau dipakai lalu dibuang sembarangan,” tegasnya.
Menurut Jumhur, keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber. Ia mengaku mendapat laporan bahwa sekitar 70 persen masyarakat di Bali, khususnya Denpasar dan Badung, sudah memahami cara memilah sampah dengan benar. “Ini bagus sekali. Tinggal kita dorong terus agar sistem pengelolaannya berjalan sampai hilir,” katanya.
Sementara itu, ditemui di lokasi kegiatan, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, enggan memberikan tanggapan saat dimintai komentar terkait pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat. Saat ditanya mengenai hal tersebut, ia memilih untuk tidak menjawab.(Z/002)