Polemik Legalitas Tukar Guling BTID, Notaris Tegaskan Regulasi Baru Tidak Otomatis Buat Izin Terbit 20 Tahun Lalu Tidak Sah
Banner Bawah

Polemik Legalitas Tukar Guling BTID, Notaris Tegaskan Regulasi Baru Tidak Otomatis Buat Izin Terbit 20 Tahun Lalu Tidak Sah

Admin - atnews

2026-06-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - Polemik Legalitas Tukar Guling BTID, Notaris Tegaskan Regulasi Baru Tidak Otomatis Buat Izin Terbit 20 Tahun Lalu Tidak Sah
Notaris Ida Bagus Mantara (ist/Atnews)
Karangasem (Atnews) - Publik kembali menyoroti polemik tukar guling lahan antara PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan Kementerian Kehutanan. 

Polemik ini kembali mencuat setelah lahan pengganti seluas 40,02 hektar yang diserahkan BTID dalam skema tukar guling kawasan hutan dipersoalkan sejumlah pihak.

Tidak hanya keberadaan lahan pengganti, perdebatan kini berkembang soal kepastian hukum administrasi negara, khususnya terkait penilaian atas produk hukum pertanahan yang diterbitkan puluhan tahun lalu.

Notaris Ida Bagus Mantara, SH., menilai polemik tersebut tidak semata menyangkut keberadaan lahan pengganti, tetapi juga menyentuh prinsip dasar hukum administrasi terkait keberlakuan aturan pada zamannya.

Menurut Mantara, setiap keputusan pejabat negara harus dinilai berdasarkan regulasi yang berlaku ketika keputusan itu diterbitkan, bukan menggunakan ketentuan hukum yang lahir setelahnya.

"Kalau sekarang ada aturan baru, tidak otomatis membuat izin yang diterbitkan 10 atau 20 tahun lalu menjadi tidak sah. Kecuali memang ada putusan yang membatalkan atau ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitannya," tegasnya.

Lebih jauh, Mantara menyatakan, dalam proses pertanahan pada masa lalu, notaris hanya berwenang membuat akta pelepasan hak sebagai bagian administrasi pengajuan hak atas tanah. Sementara kewenangan menyatakan sah atau tidaknya proses tersebut berada pada instansi pertanahan dan pejabat yang berwenang pada periode itu.

"Notaris hanya membuat akta pelepasan hak. Setelah itu pemohon yang mengajukan prosesnya ke kantor pertanahan. Yang berwenang memutuskan sah atau tidaknya adalah pejabat yang menjabat pada masa itu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Mantara menilai penting untuk memahami konteks regulasi pertanahan pada era tersebut. Ia menyebut transaksi atas sebagian bidang tanah yang belum bersertifikat tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan penguasaan fisik tanah.

Dalam prakteknya, tanah yang telah dikuasai selama lebih dari 20 tahun dan diketahui pemerintah desa dapat diproses pengajuan haknya sesuai aturan pertanahan yang berlaku saat itu.

Selain itu, mekanisme persetujuan pengajuan hak tanah juga disesuaikan dengan luas lahan. Untuk luasan tertentu cukup melalui kantor pertanahan kabupaten, sedangkan lahan lebih besar memerlukan persetujuan Kantor Wilayah BPN hingga pemerintah pusat.

Munculnya kembali polemik tukar guling BTID, menurut Mantara, perlu disikapi hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap berbagai produk administrasi negara yang telah diterbitkan secara resmi.

"Kalau semua prosedur dan izin pada zamannya sudah dipenuhi, apakah pejabat sekarang bisa begitu saja menyatakan keputusan masa lalu tidak sah? Ini yang harus dilihat secara hati-hati dari sisi hukum administrasi negara," kata Mantara. 

Mantara juga menegaskan bahwa rezim hukum kawasan hutan berbeda dengan tanah hak biasa, sehingga tidak semua lahan negara harus memiliki sertifikat seperti Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam konteks tukar guling, lanjutnya, fokus utama seharusnya berada pada kesetaraan objek yang dipertukarkan serta adanya persetujuan pemerintah yang berwenang saat proses berlangsung.

"Tukar guling itu prinsipnya pertukaran aset dengan aset. Yang menjadi fokus adalah kesesuaian dan persetujuan para pihak serta keputusan pemerintah yang berwenang saat itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Karangasem menyatakan lahan pengganti tersebut telah diverifikasi dan keberadaannya dinyatakan riil di lapangan. Namun, perdebatan mengenai aspek administrasi dan legalitas proses lama masih terus berlangsung.

Kini, polemik tersebut berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas mengenai kepastian hukum terkait keputusan dan produk pertanahan yang telah disahkan berdasarkan aturan pada masanya dapat dipersoalkan kembali menggunakan standar hukum yang berlaku saat ini. (WIG/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ditjen PDTu Kemendes PDTT Evaluasi Rawan Pangan

Terpopuler

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia