Jakarta (Atnews) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham, serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang berizin di Colorado, AS. Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham initial public offering untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak diduga memberi alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak ke para anggotanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sedangkan BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban. Korban diarahkan melakukan gagal bayar terlebih dahulu.
Selanjutnya BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan. Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya serta melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas Pasti juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas Pasti kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Selain itu masyarakat diimbau jangan mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Bila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (Z/002)