Denpasar (Atnews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali.
Upaya itu dalam memperkuat kualitas regulasi daerah agar lebih terencana, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat Bali.
Penjelasan Ranperda tersebut disampaikan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Bali di Denpasar, Jumat (19/6).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali Wayan Disel Astawa, Wakil II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil III I Komang Nova Sewi Putra. Turut hadir Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra, jajaran OPD dan anggota dewan, serta undangan lainnya.
Ranperda Inisiatif Dewan tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali ini dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung. Dalam pemaparannya diterangkan, Ranperda ini memiliki urgensi strategis karena produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab perkembangan masyarakat, tantangan pembangunan daerah, perkembangan hukum nasional, serta penyelarasan kebijakan pusat dan daerah.
“Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, hak DPRD Provinsi untuk mengajukan rancangan perda telah diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa rancangan perda dapat berasal dari DPRD maupun gubernur.
Dalam penyusunannya, pembentukan produk hukum daerah diawali dengan penyusunan naskah akademik sebagai pedoman penyusunan draf Ranperda. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif, progresif, dan implementatif bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Bali itu menambahkan, penyusunan produk hukum daerah di Bali juga harus memperhatikan karakteristik daerah yang khas. Selain aspek pemerintahan dan pembangunan, regulasi daerah perlu mendukung pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, serta filosofi kehidupan masyarakat Bali sebagaimana tertuang dalam visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Oleh karena itu, pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Bali perlu memperhatikan nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,” katanya.
Karena itu, DPRD Bali memandang perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang dapat menjadi pedoman baku bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai regulasi.
Ranperda inisiatif tersebut terdiri atas 13 bab dan 125 pasal. Materi muatannya mencakup ketentuan umum, bentuk produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum berbentuk peraturan dan penetapan, pembahasan, fasilitasi, evaluasi, klarifikasi, nomor register, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan penutup.
Menurut Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali ini, ruang lingkup pengaturan tersebut dirancang untuk mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasannya.
“Dari lingkup pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yang mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaannya diharapkan dapat menjadi dasar terciptanya sistem pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terukur, berkualitas, dan dapat diimplementasikan,” tegasnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Bali selanjutnya mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda hingga tuntas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Z/ART/002)