Pertanyakan Prosedur; Pilih Walk Out Pembacaan Rekomendasi soal BTID, Kresna Budi Bantah jika Diartikan Tolak Hasil Kerja Pansus TRAP DPRD Bali
Banner Bawah

Pertanyakan Prosedur; Pilih Walk Out Pembacaan Rekomendasi soal BTID, Kresna Budi Bantah jika Diartikan Tolak Hasil Kerja Pansus TRAP DPRD Bali

Admin 2 - atnews

2026-06-20
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pertanyakan Prosedur; Pilih Walk Out Pembacaan Rekomendasi soal BTID, Kresna Budi Bantah jika Diartikan Tolak Hasil Kerja Pansus TRAP DPRD Bali
Ida Gede Komang Kresna Budi, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Bali sempat memanas di Denpasar, Jumat (19/6). 

Ketika penyerahan rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali diwarnai perdebatan di ruang sidang. 

Perbedaan pandangan muncul terkait apakah rekomendasi hasil kerja pansus perlu dibacakan secara terbuka dalam forum paripurna sebelum diserahkan kepada pemerintah atau tidak perlu.

Rekomendasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Bali pada 2 Juni 2026 itu akhirnya dibacakan dan diserahkan langsung pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack kepada Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta yang hadir mewakili Gubernur Bali.

Perdebatan terjadi ketika Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Pansus TRAP, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, mengintrupsikan tidak perlu rekomendasi itu dibacakan dalam sidang paripurna. 

Menariknya lagi, saat pembacaan rekomendasi berlangsung, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi terlihat sempat meninggalkan ruang sidang. Namun tak lama kemudian ia kembali ke ruang paripurna setelah pembacaan rekomendasi selesai.

Oleh karena tidak semua anggota dewan sependapat dengan pembacaan rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna. 

Bahkan Wakil Ketua II DPRD Bali, Kresna Budi, mengaku memilih ‘walk out’ atau meninggalkan ruang sidang saat pembacaan rekomendasi berlangsung karena mempertanyakan prosedur yang ditempuh.

Kata politisi Partai Golkar itu, keberatannya didasarkan pada Keputusan DPRD Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Pansus Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan. 

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Pansus TRAP bertugas selama enam bulan dan dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Bali serta diterima dalam rapat paripurna.

Menurutnya, Pansus TRAP memiliki sembilan temuan yang menjadi objek pengawasan. Namun dalam rapat paripurna yang dibacakan hanya dua rekomendasi, yakni terkait kawasan yang dikelola PT BTID dan bangunan yang berada di kawasan hutan maupun tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

“Panitia khusus bertugas selama enam bulan dan dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali dalam rapat paripurna. Temuannya ada sembilan, yang dilaporkan baru dua,” ujarnya ditemui usai rapat paripurna.

Menurutnya, pembacaan rekomendasi dalam forum paripurna dapat ditafsirkan sebagai penyampaian laporan resmi Pansus kepada lembaga. Jika demikian, maka secara administratif pansus berpotensi dianggap telah menyelesaikan tugasnya meskipun masih terdapat tujuh temuan lain yang belum dilaporkan. 

“Kalau sudah dibacakan dalam paripurna, otomatis selesai tugas pansus. Terus bagaimana cara mempertanggungjawabkan yang tujuh lagi?” katanya.

Ia menilai laporan pansus seharusnya disampaikan secara utuh dan mencakup seluruh hasil kerja yang telah dilakukan selama masa tugas. Karena itu, apabila memang hendak dibacakan dalam rapat paripurna, seluruh rekomendasi seharusnya disampaikan sekaligus. “Kalau memang dibacakan, ya semuanya. Jangan dua saja. Laporannya harus lengkap,” tegasnya.

Kresna mengibaratkan kondisi tersebut seperti kontraktor yang baru menyelesaikan sebagian pekerjaan namun sudah menyerahkan laporan akhir pekerjaan. “Seperti kontraktor disuruh bikin rumah. Baru 20 persen selesai, laporannya sudah diserahkan. Kan jadi persoalan,” ujarnya.

Karena alasan itulah Kresna memilih meninggalkan ruang sidang saat pembacaan rekomendasi berlangsung. Ia menegaskan sikap tersebut bukan karena menolak substansi rekomendasi yang dihasilkan pansus, melainkan karena ingin menjaga konsistensi terhadap aturan yang berlaku. 

“Ini pedoman kami. Makanya saya keluar. Seharusnya tidak dibacakan, hanya penyerahan saja,” katanya.

Selain mempermasalahkan substansi pembacaan rekomendasi, Kresna juga menyoroti mekanisme masuknya agenda tersebut ke dalam rapat paripurna. 

Menurutnya, penyerahan rekomendasi Pansus TRAP tidak tercantum dalam agenda resmi yang sebelumnya dibahas DPRD Bali. “Agendanya tidak ada. Tiba-tiba dimasukkan. Paripurnanya resmi, yang saya mempertanyakan prosedurnya,” ujarnya.

Meski demikian, ia membantah jika sikapnya diartikan sebagai upaya membela pihak tertentu atau menolak hasil kerja pansus. “Bukan masalah membela. Ini masalah konsistensi terhadap aturan. Dari awal temuannya ada sembilan, kenapa yang disampaikan hanya dua?” katanya.

Kresna juga menegaskan rekomendasi pansus berbeda dengan keputusan DPRD yang bersifat mengikat. Menurutnya, rekomendasi masih memerlukan kajian dan verifikasi lebih lanjut sebelum dapat ditindaklanjuti. “Makanya bentuknya rekomendasi, bukan keputusan,” tuturnya.

Ia mengingatkan tata cara dan mekanisme yang telah diatur harus tetap menjadi pedoman dalam setiap proses di DPRD Bali, terlepas dari besar kecilnya persoalan yang sedang dibahas. “Tata acara bernegara harus tetap menjadi acuan,” tegasnya. 

Sementara, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai meminta rekomendasi tersebut dibacakan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus memenuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah sempat terjadi adu argumentasi, pimpinan sidang akhirnya memutuskan poin-poin penting rekomendasi tetap dibacakan dalam rapat paripurna sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Dalam rekomendasi terkait hasil pengawasan pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID), DPRD Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan BTID untuk memastikan adanya kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat Bali.

Kontribusi yang dimaksud tidak hanya berupa penerimaan fiskal daerah, tetapi juga dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali dari aktivitas usaha dan pengembangan kawasan tersebut.

DPRD Bali juga memberikan peringatan tegas. Jika pengembangan kawasan tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat Bali, serta setelah rekomendasi Pansus masih ditemukan kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD Bali akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki.

Bahkan dalam rekomendasi tersebut disebutkan DPRD Bali dapat mempertimbangkan langkah lanjutan berupa rekomendasi penghentian kegiatan hingga penutupan permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan BTID, DPRD Bali juga menyerahkan Keputusan DPRD Bali Nomor 12 Tahun 2026 terkait bangunan yang berdiri atau berada di kawasan hutan maupun tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Bali mendorong aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Penindakan juga diminta menyasar pihak-pihak yang turut serta, melakukan pembiaran, atau menyebabkan terjadinya akumulasi pelanggaran di kawasan tersebut.

DPRD Bali menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dapat menjadi langkah terakhir terhadap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan perbuatan melawan hukum di kawasan hutan Desa Pejarakan.

Usai rapat paripurna, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat paripurna merupakan produk resmi lembaga DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Ketika rekomendasi ini sudah disepakati dalam rapat paripurna dan diserahkan kepada Gubernur Bali, maka kami selaku pemerintah akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur. Kami akan melakukan kajian teknis terkait langkah-langkah yang harus dilakukan,” ujar Giri Prasta usai rapat paripurna.

Menurutnya, terdapat dua rekomendasi utama yang disampaikan DPRD Bali melalui Pansus TRAP, yakni terkait pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) serta persoalan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Seluruh rekomendasi tersebut, kata dia, akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan tidak seluruh rekomendasi dijalankan, mantan Bupati Badung dua periode itu menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan rekomendasi DPRD Bali. “Kenapa tidak dijalankan? Ini rekomendasi lembaga. Dijalankan pasti,” tegasnya.

Meski demikian, ia menjelaskan proses pelaksanaan rekomendasi tetap harus melalui mekanisme kajian dan verifikasi guna memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan data yang kuat. “Dalam perjalanannya, apakah memang benar sesuai dengan temuan DPRD, nanti kami juga akan melibatkan APH,” katanya.

Menurut Giri Prasta, keterlibatan aparat penegak hukum penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap langkah yang akan ditempuh pemerintah.

Ia menambahkan, Pemprov Bali ingin seluruh persoalan yang menjadi perhatian Pansus TRAP dapat segera memperoleh kepastian sehingga tidak berlarut-larut. “Kami ingin semuanya segera diselesaikan. Jangan sampai persoalan ini menumpuk,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Giri Prasta juga memberikan apresiasi kepada DPRD Bali, khususnya Pansus TRAP, yang dinilainya telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset dan perizinan di Bali. “Kami juga memberikan apresiasi kepada Pansus TRAP karena fungsi kontrol DPRD telah dijalankan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai menegaskan pembacaan rekomendasi dalam rapat paripurna merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Karena itu ia bersama anggota pansus mendesak agar rekomendasi dibacakan secara terbuka dan disahkan dalam forum paripurna.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui hasil kerja pengawasan DPRD yang selama berbulan-bulan melakukan sidak, pendalaman, serta pembahasan terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset, dan perizinan di Bali. “Kami mendesak tadi agar segera dilaksanakan di sidang paripurna, biar sah dan menjadi legal standing bagi pansus untuk menyatakan bahwa ini sah keputusan lembaga,” tuturnya.

Ia mengatakan Pansus TRAP saat ini menjadi perhatian masyarakat Bali bahkan mendapat sorotan nasional dan internasional. Karena itu rekomendasi yang telah dihasilkan harus dikawal hingga benar-benar ditindaklanjuti. “Kami akan mengevaluasi sejauh mana rekomendasi itu dilaksanakan. Kalau tidak begitu ya percuma nanti,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan pembacaan dan penyerahan rekomendasi dalam rapat paripurna merupakan prosedur yang wajib ditempuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta tata tertib DPRD.

Menurutnya, jika rekomendasi tidak melalui mekanisme yang benar, maka produk tersebut berpotensi kehilangan kekuatan hukum dan dapat menimbulkan persoalan ketika ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun pihak lain. “Hal yang prinsip begini sudah diatur oleh undang-undang. Mengapa mesti takut dibacakan dan diserahkan langsung dalam rapat paripurna?” tuturnya.

Supartha menegaskan dirinya hanya mengingatkan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi sehingga rekomendasi yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun politik. “Kalau ditempuh dengan cara yang tidak melalui mekanisme itu tidak sah. Itu persoalannya,” tegasnya. (GAB/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Cok Ace: Bali Perlu Generasi Muda Kreatif

Terpopuler

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Yoga

Yoga

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung

Senantara: Kita Butuh Investor yang Jaga Bali, Bukan Cuma Cari Untung