Denpasar (Atnews) – Fenomena masifnya alih fungsi lahan dan dominasi investor tanpa regulasi ketat di Bali kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Tak hanya memicu lonjakan harga tanah yang luar biasa hingga sulit dijangkau generasi muda lokal, kondisi ini mulai mengikis akar budaya dan filosofi Ajeg Bali. Warga lokal berpenghasilan pas-pasan kini berada di posisi yang sangat rentan akibat industrialisasi lahan tanpa kontrol.
Menanggapi krisis ini, Pemerhati Sosial Budaya sekaligus Direktur Eksekutif Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom, memberikan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
"Pejabat yang lalai menjalankan peraturan yang dibuatnya, rakyatlah yang menanggung derita. Terbukti, Ibu Pertiwi Bali menangis, gegara Bhisama Leluhur Batur Kalawasan dicampakkan," tegas Nyoman Merta.
Selain itu, Banjir bandang 10 September 2025 menjadi bukti, alam dan Pertiwi Bali bereaksi. "Itu terjadi karena keserakahan dan kelalaian oleh ulah kita yang tak pernah peduli dengan keseimbangan semesta sekala-niskala," tambah Merta.
Merta menilai sejumlah regulasi perlindungan lahan saat ini mandul di lapangan. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) serta Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Alih Kepemilikan Tanah Secara Nominee dinilai hanya menjadi "macan kertas" karena minimnya penindakan terhadap pelanggar.
Mekanisme pasar yang menjadikan tanah sebagai komoditas komersial telah memicu menjamurnya villa-villa ilegal di kawasan subur seperti Kabupaten Badung, Tabanan, dan Gianyar.
Kondisi ini menimbulkan dilema sektor pariwisata, karena sektor ini ibarat "gula menarik semut", memicu ledakan penduduk migran dan menekan ruang hidup krama Bali. Selain itu, harga tanah di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan melambung tinggi. Krama Bali yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan tidak mampu menyisihkan pendapatan karena tingginya biaya hidup, upacara adat, dan pemeliharaan budaya.
Data penelitian dari Syahri Ramadhan dan Ratna Patnawati Wisnu Murti pada tahun 2024 menunjukkan bahwa di Kabupaten Badung saja, lebih dari 1.099 hektar lahan sawah beralih fungsi dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tepatnya sejak 2018 hingga 2023.
Sementara itu, catatan dari Dinas Pertanian Kabupaten Badung mengonfirmasi hilangnya 736,04 hektar sawah, atau rata-rata 184,01 hektar per tahun, dengan rekor konversi tertinggi terjadi pada tahun 2024 yang mencapai 348 hektar dalam setahun.
Meskipun Pemkab Badung telah memperbarui aturan melalui Perda No. 13 Tahun 2022 tentang LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), aksi nyata penegakan hukum di lapangan belum terlihat signifikan.
Nyoman Merta mengingatkan bahwa jika tanah dan natah (pekarangan) krama Bali habis terjual, maka adat dan tradisi Bali dipastikan tidak akan mampu bertahan. Ia mendesak adanya tindakan konkret dari seluruh elemen otoritas di Bali sebelum terlambat.
"Saya mendesak Pemerintah-pemerintah Daerah di seluruh Bali agar menegakkan Undang-undang dan Perda yang telah dibuatnya, sementara Desa Adat agar menegakkan awig-awig dan atau Pararem yang secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya.
Bila tindakan tegas dan larangan ini tidak dilakukan, maka cepat atau lambat, tanah pertanian produktif akan habis beralih fungsi dan menjadi milik orang luar Bali yang tak paham dengan ritus dan budaya Bali yang sangat memuliakan tanah sebagai Ibu Pertiwi," pungkasnya.
Kekhawatiran senada disampaikan Rektor Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si. Tanah dan sawah adalah tiang penyangga kebudayaan Bali. Tanpa adanya ruang fisik (tanah), jargon Ajeg Bali yang mendengungkan kelestarian budaya akan kehilangan maknanya. "Kalau tanah sudah habis, bagaimana berbicara Ajeg Bali?," tanya Prof. Sudiana.
Hal itu disampaikan ketika ujian terbuka Doktor Nyoman Merta pada Program Studi Ilmu Komunikasi Hindu Program Pascasarjana Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa, Rabu (10/6).
Prof Sudiana menegaskan tanah dan sawah Bali harus dipertahankan untuk mendukung jargon "Ajeg Bali". Kalau tanah sudah habis, bagaimana berbicara Ajeg Bali? Apabila tanah masih ada, meskipun kondisi kurang, diyakini menjaga budaya masih bisa diupayakan.
Ia pun mengetahui adanya sejumlah aturan dalam melindungi sawah dan tanah Bali. Apakah aturan itu jalan? "Mungpung belum terlambat, Bali mesti diselamatkan," tegasnya. (SUK/002)