Denpasar (Atnews) - Gelombang protes keras melayang kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait penanganan tragedi kemanusiaan di Papua Tengah. Mahasiswa Papua di Bali dan aktivis yang tergabung dalam Tim Investigasi HAM, Mahasiswa Puncak se-Indonesia, serta Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak (KMPP) Se-Jayapura secara serentak mendesak agar peristiwa yang disebut sebagai "Kembru Berdarah" di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Aksi penolakan ini dipicu oleh terbitnya Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor 513 / PM.00 / R / VI / 2026 tertanggal 17 Juni 2026. Dalam surat tersebut, Komnas HAM menyerahkan penanganan kasus pidana umum ini kepada Polri dan LPSK tanpa menaikkan statusnya menjadi pelanggaran HAM berat. Keputusan itu dinilai cacat data, manipulatif, dan mengabaikan fakta-fakta fatal di lapangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar, pada Selasa (23/6), perwakilan tim investigasi memaparkan kronologi versi mereka. Peristiwa tragis tersebut bermula pada Senin malam, 13 April 2026, saat terjadi mobilisasi aparat keamanan dari Distrik Magebume menuju Distrik Kembru. Keesokan harinya, Selasa, 14 April 2026 pukul 05.00 WIT, operasi militer dilancarkan di area pengungsian warga sipil.
Tim investigasi dengan tegas membantah narasi Komnas HAM yang menyebutkan adanya kontak tembak dengan kelompok TPNPB-OPM. Mereka menegaskan aksi tersebut murni merupakan serangan sepihak terhadap warga sipil yang tidak berdaya.
"Rekomendasi ini tidak mencerminkan fakta-fakta lapangan yang kami himpun. Banyak temuan penting yang tidak masuk dalam pertimbangan," ujar Abis Murib, penanggung jawab wilayah Bali dari Tim Investigasi HAM.
Tim mencatat sembilan warga sipil meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, yakni Wundilina Kogoya (36), Kikunge Walia (55), Pelen Kogoya (65), Tigiagen Walia (76), Ekimira Kogoya (47), Daremet Telenggen (55), Inikiwewo Walia (52), Amer Walia (77), serta seorang anak berusia lima tahun bernama Para Walia yang meninggal setelah sempat dirawat akibat luka tembak.
Selain itu, identitas seorang perempuan bernama Mondokmbri Walia (48) yang dilaporkan hilang sejak operasi berlangsung, sama sekali tidak dicantumkan dalam dokumen resmi Komnas HAM.
Selain korban jiwa, sejumlah rumah dan ternak disebut ikut terdampak. Peristiwa itu juga memicu pengungsian warga ke Magebume, Sinak, Mulia, hingga Bina.
"Ini bukan sekadar dampak biasa, tetapi situasi kemanusiaan yang serius," kata Abis Murib.
Tim mengklaim jumlah pengungsi mencapai 12.620 jiwa berdasarkan data BPS dan Dukcapil Kabupaten Puncak. Jumlah tersebut berbeda dengan data Komnas HAM yang mencatat 1.546 jiwa.
"Selisih data ini sangat besar dan berimplikasi langsung pada bantuan bagi korban. Rekomendasi ini tidak mencerminkan fakta-fakta lapangan yang kami himpun," ujar Abis Murib.
Selain mempersoalkan status hukum kasus, tim investigasi juga menyoroti sejumlah temuan yang dinilai belum terakomodasi dalam rekomendasi Komnas HAM.
"Yang kami pertanyakan adalah mengapa status peristiwa ini tidak dinaikkan menjadi pelanggaran HAM berat, padahal unsur sistematis dan meluas menurut kami terpenuhi," ujar Abis Murib.
Ia menambahkan bahwa unsur "sistematis dan meluas" yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebenarnya sudah terpenuhi. Menurutnya, jika status hukum kasus tidak dinaikkan menjadi pelanggaran HAM berat sejak awal, maka arah penanganan kasus ini dipastikan akan keliru.
Dalam konferensi pers tersebut, tim menyampaikan enam tuntutan utama, yakni menolak Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor 513 / PM.00 / R / VI / 2026, mendesak revisi menyeluruh terkait kronologi serta data korban dan pengungsi, menuntut penetapan status pelanggaran HAM berat sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000, mendesak penarikan Satgas Habema dari Kabupaten Puncak, meminta transparansi dan akuntabilitas dari Pangdam dan jajaran TNI terkait peristiwa tersebut, serta mendorong pengawasan berkelanjutan oleh masyarakat sipil dan lembaga internasional (Z/002)