Kresna Budi Tegaskan Pemprov. Bali Diberikan Rekomendasi DPRD Bali, Bukan Rekomendasi Pansus
Banner Bawah

Kresna Budi Tegaskan Pemprov. Bali Diberikan Rekomendasi DPRD Bali, Bukan Rekomendasi Pansus

Admin 2 - atnews

2026-06-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kresna Budi Tegaskan Pemprov. Bali Diberikan Rekomendasi DPRD Bali, Bukan Rekomendasi Pansus
Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) - Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi menegaskan Pemerintah Provinsi Bali diberikan rekomendasi DPRD Bali. Rekomendasi itu bukan lagi rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.

Maka rekomendasi DPRD Bali itu yang diserahkan kepada Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta pada Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Bali di Denpasar, Jumat (19/6). Keputusan itu ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya.

Dimana rekomendasi yang sudah diserahkan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi Atas Hasil Pengawasan Dampak Pengembangan Kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) terhadap Perlindungan Kawasan Pesisir dan Tahura Ngurah Rai pada tanggal pada tanggal 2 Juni 2026. 

Sedangkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi terkaiymt Bangunan yang Berdiri atau Tertanam pada Kawasan Hutan atau Tanah Negara di Penjarakan, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng.

Hal itu diluruskan Kresna Budi dalam merespon publik, termasuk informasi yang beredar yang mengganggap yang diserahkan masih rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, padahal itu rekomendasi DPRD Bali.

Sebelumnya telah penyampaiaan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali pengawasan pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026).

Pada kesempatan itu, rekomendasi diterima Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya yang diserahkan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai.

Hal itu dibawa ke paripurna internal untuk disepakati menjadi rekomendasi lembaga DPRD Bali untuk diserahkan ke Gubernur Bali. 

Sementara, perbedaan pandangan muncul terkait apakah rekomendasi DPRD Bali perlu dibacakan secara terbuka dalam forum paripurna sebelum diserahkan kepada pemerintah atau tidak perlu.

Rekomendasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Bali pada 2 Juni 2026 itu akhirnya dibacakan dan diserahkan langsung pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack kepada Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta yang hadir mewakili Gubernur Bali.

Perdebatan terjadi ketika Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Pansus TRAP, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, mengintrupsikan tidak perlu rekomendasi itu dibacakan dalam sidang paripurna. 

Menariknya lagi, saat pembacaan rekomendasi berlangsung, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi terlihat sempat meninggalkan ruang sidang. Namun tak lama kemudian ia kembali ke ruang paripurna setelah pembacaan rekomendasi selesai.

Maka dari itu, Kresna Budi mengingatkan Pemprov. Bali, rekomendasi DPRD Bali sebagai laporan dari pengawasan bisa dilalukan penelusuran lebih lanjut.

Upaya itu agar dalam mengambil kebijakan lebih hati - hati, lalukan pengecekan kembali dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Ditegaskan, rekomendasi DPRD Bali bukan keputusan. Laporan itu, selanjutnya pihak eksekutif menelusuri. Rekomendasi tidak menunjukkan benar atau salah. Sebagaimana diungkapkan oleh Wagub Bali Giri Prasta.

"Masih jauh itu, rekomendasi itu tidak seperti APH, belum lagi ada perbaikan-perbaikan perizinan yang dilakukan," beber Kresna Budi di Denpasar, Senin (22/6).

Diharapkan memahami kondisi itu agar tidak salah paham. Menurutnya, rekomendasi itu bukan seperti "kitab suci", namun hasil dari menggali informasi, tergantung dari sumbernya.

"Rekomendasi DPRD Bali sudah diparipurnakan. Disetujui dengan catatan,  apa substansi benar?, namanya saja rekomendasi perlu ditelusuri, itu kan laporan bukan sebuah keputusan atau 'kitab suci'," ujarnya.

Kresna Budi juga mempertanyakan kelanjutan Pansus TRAP DPRD Bali setelah menyerahkan rekomendasi dua laporan kepada Pimpinan DPRD Bali.

Pansus TRAP DPRD Bali baru melaporkan dua hasil pengawasan pasca Pimpinan DPRD Bali, Keputusan DPRD Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus tentang Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerab dan Perizinan.

Dengan Memutuskan/Menetapkan :
KESATU : Membentuk Panitia Khusus tentang Penegakan Peraturan daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan DPRD Provinsi Bali ini;

KEDUA : Panitia Khusus dimaksud Diktum Kesatu mempunyai tugas:

1. Mengumpulkan data dan Informasi terkait permasalahan yang akan ditindak lanjuti dengan pihak terkait.

2. Panitia Khusus atas nama Ketua DPRD dapat mengundang secara langsung pihak terkait dalam rangka Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

3. Melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh terhadap hal-hal mendasar tentang Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali;

4. Melaksanakan konsultasi dan kunjungan kerja guna mendapatkan masukan-masukan berkaitan dengan
Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan Provinsi Bali;

5. Membuat laporan hasil kerja sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

KETIGA : Panitia Khusus dimaksud diktum Kesatu bertugas selama 6 (enam) bulan dan dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali, serta dapat diterima dalam Rapat
Paripurna.

KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat paripurna merupakan produk resmi lembaga DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Ketika rekomendasi ini sudah disepakati dalam rapat paripurna dan diserahkan kepada Gubernur Bali, maka kami selaku pemerintah akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur. Kami akan melakukan kajian teknis terkait langkah-langkah yang harus dilakukan,” ujar Giri Prasta usai rapat paripurna.

Menurutnya, terdapat dua rekomendasi utama yang disampaikan DPRD Bali melalui Pansus TRAP, yakni terkait pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) serta persoalan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Seluruh rekomendasi tersebut, kata dia, akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan tidak seluruh rekomendasi dijalankan, mantan Bupati Badung dua periode itu menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan rekomendasi DPRD Bali. “Kenapa tidak dijalankan? Ini rekomendasi lembaga. Dijalankan pasti,” tegasnya.

Meski demikian, ia menjelaskan proses pelaksanaan rekomendasi tetap harus melalui mekanisme kajian dan verifikasi guna memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan data yang kuat. “Dalam perjalanannya, apakah memang benar sesuai dengan temuan DPRD, nanti kami juga akan melibatkan APH,” katanya.

Menurut Giri Prasta, keterlibatan aparat penegak hukum penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap langkah yang akan ditempuh pemerintah.

Ia menambahkan, Pemprov Bali ingin seluruh persoalan yang menjadi perhatian Pansus TRAP dapat segera memperoleh kepastian sehingga tidak berlarut-larut. “Kami ingin semuanya segera diselesaikan. Jangan sampai persoalan ini menumpuk,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Giri Prasta juga memberikan apresiasi kepada DPRD Bali, khususnya Pansus TRAP, yang dinilainya telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset dan perizinan di Bali. “Kami juga memberikan apresiasi kepada Pansus TRAP karena fungsi kontrol DPRD telah dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (GAB/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Manfaatkan Tol Laut, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Terpopuler

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan