Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan (ist/Atnews)
Bandung (Atnews) - Dirreskrimum Polda Jabar, Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman bersama Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), tak perlu membutuhkan waktu terlalu lama membekuk tersangka penganiaya dan penyekap kekasih, Taufik Hidayat (30).
Setelah diciduk di tempat kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026), tersangka Taufik Hidayat (30) diboyong ke Polda Jabar. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, kepada BIG.com pada Rabu (26/6/2026) pagi.
Gede Adhi mengaku sempat menginterogasi tersangka Taufik Hidayat pascaditangkap untuk selanjutnya diamankan di Polda Jabar. Tersangka tega menganaiaya pacarnya berinisial YTR (29) asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari jejak digital yang ditinggalkan tersangka Taufik. Penyidik lalu menemukan aktivitas transaksi daring yang dilakukan tersangka pada Selasa pagi hari. Hal itukemudian menjadi petunjuk krusial bagi tim di lapangan.
Setelah diamankan, tersangka Taufik Hidayat terlebih dahulu dibawa ke Polsek Majalaya sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jabar. Polisi juga langsung melakukan serangkaian pemeriksaan standar terhadap tersangka.
Sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Pol.Rudi Setiawan mengungkapkan Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat yang dijerat Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. (Z/002)