Denpasar (Atnews) - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, yang dikenal dengan sapaan Gung De menyoroti petani sawah di Bali dinilai menjadi tontonan.
Dalam sebuah kebun binatang, dimana hewan dikurung jadi tontonan pengunjung, tapi dapat makan 3 kali sehari dan perawatan dokter hewan 24 jam. Para pengunjung bayar tiket buat "nonton" mereka hidup enak.
Sangat berbeda dengan villa & resto di jalur hijau persawahan, menjual pemandangan sawah dan petani yang sedang menggarap padi sampai terlihat sangat indah sekali.
Tetapi para petaninya sendiri yang harus cari makan dan bayar BPJS sendiri. Para wisatawan bayar mahal menginap buat "nonton" mereka kerja.
Kehidupan pariwisata di Bali makin kejam dan tidak manusiawi. Hal itu terjadi karena penetapan Perda RTRW tidak mengutamakan asas keadilan dan kesamaan hak.
Akhirnya dalam kawasan jalur hijau persawahan ada sebidang tanah mendapatkan zona kuning atau pink akomodasi wisata milik oknum pejabat yang berduit.
Zona beda ditengah sawah itu, akhirnya bisa membangun hotel, villa atau rumah makan dengan view sawah dengan aktifitas petani miskin.
Pelaku usaha mendapat perlakuan khusus dan keistimewaan yang sangat kuat dugaan ada kolusi dan korupsi penetapan tata ruang.
"Zaman seperti saat ini kayak kita lagi balik ke zaman penjajahan, hewan dirawat, manusia jadi atraksi. Ini adalah penindasan ke masyarakat kecil pribumi yang di paksa jadi petani, sehingga mereka tetap miskin dalam kehidupan pariwisata yang pemuh gemerlap dollar," kata Gung De di Denpasar, Rabu (24/6).
Di Bali hal itu sangat terasa banget, apalagi daerah Canggu, Ubud, Jalan Sedap Malam Denpasar yang sawahnya masih ada, tetapi yang menikmati dollar adalah hotel, villa dan rumah makan, bukan orang yang menjaga sawah itu yang di sejahterakan.
Aparat Penegak Hukum (APH) wajib membongkar masalah ini, untuk melindungi masyarakat kecil.
Bukan masyarakat kecil pribumi yang di paksa jadi petani miskin dimana jaringan irigasinya sudah rusak, tetapi usut dan pidanakan pejabat terkait yang merubah sawah jadi zona kuning untuk terbitkan IMB/PBG.
Dugaan ada kolusi dan korupsi sangat nyata, karena tidak mungkin oknum pejabat merubah Zona Hijau di tangah sawah jadi Zona Kuning (Pemukiman) atau Pink (Akomodasi Wisata). (GAB/002)