Gung Cok Bela Wong Cilik, Perda Nomor 4/2026, Minta Pemprov. Bali Berikan Insentif kepada Petani
Banner Bawah

Gung Cok Bela Wong Cilik, Perda Nomor 4/2026, Minta Pemprov. Bali Berikan Insentif kepada Petani

Admin 2 - atnews

2026-06-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gung Cok Bela Wong Cilik, Perda Nomor 4/2026, Minta Pemprov. Bali Berikan Insentif kepada Petani
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (ist/atnews)
Denpasar (Atnews) -  Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Anak Agung Bagus Tri Candra Arka yang akrab disapa Gung Cok meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif kepada petani atau wong cilik.

"Upaya itu dalam melakukan pengendalian alih fungsi lahan produktif, sawah maupun kebun," kata Gung Cok di Denpasar, Minggu (28/6).

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. 

Pada Bab III Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, Pasal 6: (1) Pemerintah Daerah melakukan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif yang berada di Daerah; (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengoordinasian oleh Dinas kepada Pemerintah Kota/Kabupaten.

Sedangkan Pasal 7: Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan melalui: a. Insentif; dan b. Disinsentif.

Ditegaskan dalam Pasal 8: Pemberian Insentif Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:

a)  mempertahankan Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Holtikultura, dan Tanaman Perkebunan yang telah ditetapkan;

b) meningkatkan upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif atas Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Holtikultura, dan Tanaman Perkebunan;

c) meningkatkan pemberdayaan, kemandirian, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat khususnya Petani;

d) memberikan kepastian hak atas tanah Petani;

e) meningkatkan kemitraan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Holtikultura dan Tanaman Perkebunan sesuai dengan rencana tata ruang;

dan f) memberdayakan jalur hijau sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dipelihara, dijaga, dan dilestarikan untuk daya dukung kawasan budi daya dalam rencana tata ruang.

Pada Pasal 9: (1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pada Lahan Produktif yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Diharapkan Perda tersebut mampu berjalan dengan baik. Menurutnya, menjaga sawah Bali bukan hanya tentang melindungi lahan pertanian, tetapi juga menjaga identitas, budaya, dan masa depan Pulau Dewata.

"Ekonomi memang penting, tapi jangan sampai mengorbankan alam Bali," bebernya.

Pembangunan harus berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan agar keindahan dan warisan Bali tetap dinikmati oleh generasi mendatang.

Apalagi lanskap sawah dan sistem Subak merupakan bagian dari identitas Bali yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO. Karena itu, menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama.

Gung Cok menegaskan pentingnya menghentikan aktivitas baru yang melanggar aturan di kawasan pertanian serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan menegakan aturan yang tegas terhadap pelanggaran. Mencegah alih fungsi lahan pertanian secara ilegal. Menjaga sistem Subak dan sumber air. Mendukung petani sebagai penjaga ketahanan pangan Bali.

"Melestarikan sawah berarti menjaga alam, budaya, dan masa depan Bali. Karena pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tetap menghormati warisan yang kita miliki," ujarnya.

Sementara itu, Rektor Dwijendra University Prof. Gede Sedana yang juga Founder Yayasan Aditya Sedana Artha mengatakan, pemerintah Provinsi Bali bersama dengan DPRD Bali telah menerbitkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026.

Regulasi yang diterbitkan tersebut telah dirancang sebagai langkah tegas untuk memproteksi sektor agraria, pertanian guna menjaga ekosistem subak, serta memperkuat kedaulatan pangan Bali dari masifnya pembangunan fisik non-pertanian di lahan-lahan produktif, seperti akomodasi wisata. 

Regulasi ini memiliki beberapa aspek penting yaitu pengendalian alih fungsi lahan, yaitu melakukan pembatasan secara ketat konversi lahan pertanian produktif (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan) menjadi kawasan komersial seperti perumahan maupun vila dan peruntukan lainnya.

Bahkan dalam regulasi tersebut dinyatakan secara tegas tentang sanksi pidana, yaitu penegakan hukum yang mencakup ancaman sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan, seperti LSD dan LPPB. 

Selain itu, perlindungan petani juga telah dinyatakan secara eksplisit melalui penyediaan insentif untuk para petani. 

Pemerintah daerah mengimbangi larangan ini dengan memberikan bantuan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, benih unggul, subsidi pupuk, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), fasilitas sertifikasi organik, hingga jaminan harga pasar termasuk asuransi pertanian. 

Pemerintah juga memfasilitasi proses hilirisasi produk-produk pangan dan juga mendorong peningkatan nilai tambah produk melalui Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan instansi lainnya termasuk rencana pembentukan BUMD pangan.

Perlindungan petani oleh pemerintah Provinsi Bali sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa untuk menjamin kedaulatan dan kemandirian pangan Bali dilakukan melalui Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Pemerintah telah mengatur langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan memperbaiki pendapatan dan Kesejahteraan petani dari berbagai risiko, perubahan iklim, bencana alam seperti gagal panen hingga monopoli pasar serta menjaga stabilitas distribusi produk dan harga produk panga lokal Bali.

Selama ini, pemerintah juga telah melakukan pemberdayaan petani melalui penyuluhan dan pelatihan serta penguatan kapasitas kelembagaan petani agar mandiri dan memiliki daya saing semakin tinggi dan kuat, termasuk fasilitasi kemitraan dengan pelaku usaha sektor pariwisata.

Komitmen pemerintah yang kuat ini perlu diperkuat lagi oleh partisipasi para akademisi, masyarakat dan seluruh komponen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap  implementasi regulasi tersebut. 

Penegakan hukum agar dilakukan secara baik terhadap setiap pelanggaran terhadap Perda 4/2026 tersebut. 

"Kita pun turut berkomitmen untuk menjaga alam Bali, manusia Bali dan Budaya Bali sebagai pilar utama dalam membangun Bali yang semakin baik dan berkelanjutan," pungkasnya. (GAB/ART/002)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pratisentana Bandesa Manik Mas Tidak Wajib

Terpopuler

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Kemenangan Dharma atas Adharma Tidak Sebatas Slogan, Merta: Adat dan Budaya Bali Bisa Bertahan Sepanjang Masih Ada Tanah

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Rumah Layak untuk Pak Juli: Gotong Royong Bulan Bung Karno Wujudkan Kesejahteraan Warga Buleleng

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Penguatan Desa Budaya, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unwar Gelar PKM di Desa Sukawati 

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Stan PKB 2026 Digratiskan, Putri Koster Pastikan Tidak Ada Pungli Bagi Pedagang

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Berkeadilan