Denpasar, (Atnews) - Ni Putu Bintang Santiari Duta Kabupaten Gianyar ditetapkan sebagai juara pertama dalam lomba atau Wimbakara Nyurat Aksara Bali tingkat SD. se Bali tahun 2020. Sang jawara, putri dari pasangan I Putu Keriasa dan Ni Putu Erningsih ini sering ikut lomba serta tampil sebagai yang terbaik.
Tiga orang Dewan Juri masing-masing: Drs. Kt. Sudarsana ( Koordinator Juri ), Md. Bayu Ananta Wijaya N. SS. ( keduanya praktisi ), serta I Wayan Gede Wisnu, SS. M.Si., - Dosen Undiksha Singaraja sepakat menetapkan Shandy Musfira Rhamadani- Duta Kabupaten Badung sebagai juara ke-2,, dan Ni Putu Dita Amalia Putri - Duta Kota Denpasar ditetapkan sebagai juara ke-3.
Kepala Bidang Dokumentasi Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Drs. Anak Agung Ngurah Bagawinata, M.M mengatakan, tujuan lomba ini untuk menanamkan sejak dini agar anak- anak sebagai generasi penerus mencintai budaya yang dimiliki khususnya dalam melestarikan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Yang tidak kalah pentingnya kata Bagawinata, adalah dalam upaya membangun karakter anak sejak dini. Di luar daripada itu, untuk membangkitkan talenta anak yang nantinya akan berimbas pada kehidupan masa depan anak, tegasnya.
Sementara Drs. Ketut Sudarsana yang sudah 40 - an tahun sebagai seorang praktisi optimis Bahasa, Aksara dan Sastra Bali tetap eksis dan bahkan berkembang terus serta bisa diandalkan untuk menopang kehidupan secara layak, ungkapnya.
Shandi Musfira Rhamadani yang ditetapkan sebagai juara kedua mengakui awalnya memang sulit. Namun setelah mendapat bimbingan dari gurunya Ketut Tempo akhirnya semakin tertarik dengan pelajaran Bahasa Bali yang juga mengajarkan menulis Aksara Bali. Menurut Ketut Tempo, Rhamadani memang punya bakat serta ada kemauan untuk belajar. Itu diakui pula Penyuluh Bahasa Bali, Ida Ayu Putu Laksmiyanti asal Karangasem yang ikut membantu dalam program "Budaya Kamis" di SDN.3 Jimbaran. Hal itu juga diakui oleh Kepala Sekolah tersebut, Ketut Sukerta yang ikut dalam pembicaraan di Lantai Bawah Gedung Ksirarnawa Taman Budaya. ( IBM/02).