Buleleng (Atnews) - Berawal dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana tentang adanya penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa ijin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang, Kanit Reskrim Polsek Tejakula Iptu I Gede Sudiana,S.Sos bersama angota dilapangan menemukan telah adanya penebangan pihon kayu sonokeling.
Di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yang ada di hutam munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan Kecamantan Tejakula, aparat berhasil menemukan barang bukti di TKP, diduga pelaku Kadek Suwita(37) tahun beralamat di Banjar dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula.
Berdasarkan penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggota unitnya berhasil mengamankan terduga pelaku Kadek Suwita(37 th) pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 pukul 14.30 wita dirumahnya yang ada di Madenan Kecamatan Tejakula.
Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa,SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa perbuatan penebangan pohon kayu tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 pukul 13.00 wita. " Aparat menemukan, alat yang dipergunakan untuk melakukan penebangan berupa mesin chainsaw, yang rencananya kayu tersebut dipergunakan untuk membuat sakat pat ( bale bengong) untuk dirinya sendiri," jelasnya.
“ Terhadap terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Tejakula bersama dengan 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsawnya. Pelaku disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500 Juta dan paling banyak Rp.2,5 milyar," ujarnya. (WAN)