Badung 19/6 ( Atnews).Bupati I Nyoman Giri Prasta melantik sebanyak 343 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Badung masa jabatan 2019-2025 bertempat ruang pertemuan Kertha Gosana Sempidi Rabu (19/6).
I Nyoman Giri Prasta mengatakan,anggota BPD harus mengetahui tugas pokok dan fungsinya dalam membantu Kepala Desa.Tupoksi ini bisa dilihat dalam UU 6 Tahun 2014 tentang desa.
"Selain itu saya mengajak anggota BPD untuk ikut mensukseskan kegiatan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) yang dicanangkan pemerintah,” ungkap Giri Prasta.
Giri Prasta juga mengajak seluruh anggota BPD untuk terus menggali potensi yang ada di desa, melalui program desa yang telah disusun guna mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat desa.
"Saya juga mengharap BPD dapat bekerjasama dengan Kepala Desa, dan perangkat desa lainnya , sehingga program kegiatan desa dapat berjalan dengan baik yang ujungnya akan dapat memajukan desa.,” ungkapnya.
Sementara itu I Putu Gede Sridana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya peresmian anggota BPD untuk melegitimasi serta memberikan kepastian eksistensi hukum sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
"Pengukuhan BPD untuk meningkatkan peran sertanya dalam menggali potensi desa menuju desa maju , mandiri dan sejahtera," ucap Sridana. (Mur/02).