Denpasar, 10/12 (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster akan melakukan lobi-lobi politik untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali
Saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional, meskipun belum dalam Prioritas 50 RUU yang dibahas Tahun 2020.
"Oleh karena itu harus diperjuangkan secara bersama-sama agar bisa masuk dalam Prioritas Pembahasan Tahun 2020, atau paling lambat Tahun 2021," kata Koster ketika tatap muka kepada awak media di Denpasar, Selasa (10/12).
Untuk kelancaran dan suksesnya perjuangan tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Bali agar kompak, bersatu, dan bergerak serentak bersama guna menegakkan eksistensi dan keberlanjutan Bali.
Totalitas itu untuk Gumi Bali agar ke depan terus bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia.
Kali ini, Gubernur Koster memperjuangkan RUU Provinsi, dikarenakan Bali memerlukan undang-undang tersendiri.
Bukan untuk menjadi Daerah Otonomi Khusus, akan tetapi agar sesuai dengan UUD 1945 dan NKRI serta menjadi kerangka hukum untuk mengisi dengan pembangunan Bali ke depan.
"Agar Bali tetap eksis, berkelanjutan, dan berdaya saing, guna menghadapi dinamika permasalahan dan tantangan dalam skala lokal, nasional, dan internasional," ungkapnya.
Sebagai langkah awal, RUU Provinsi Bali sudah dipaparkan atau disosialisasikan secara terbatas sebanyak dua kali yang dihadiri oleh anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Lembaga Organisasi Keumatan semua Agama se-Bali, Rektor Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat se-Bali. Semua pihak mendukung RUU tersebut, yang dibuktikan dengan menandatangani pernyataan secara tertulis.
Gubernur menambahkan, pihaknya telah melakukan audiensi pada tanggal 26 November 2019 dengan Komisi II DPR-RI dan Ketua DPD-RI, serta tanggal 5 Desember 2019 dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.
Berdasarkan hasil audiensi, Komisi II DPR-RI, DPD-RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Hukum dan HAM RI memberi respon positif dan sangat mendukung aspirasi Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali mengusulkan RUU Provinsi Bali, masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Pada saat ini, Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Undang-Undang ini sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Undang-Undang ini, Bali, NTB, dan NTT merupakan Negara Bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat.
Selain itu, Undang-Undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali.
"Saya imbau kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari alam dan budaya Bali agar kompak, bersatu, dan bergerak serentak bersama guna menegakkan eksistensi dan keberlanjutan Bali, Pulau Dewata yang kita cintai ini sehingga ke depan terus bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia," ujar Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. (ART/*).