Nusa Penida, 13/4 (Atnews) - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Batasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP), Linmas, dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) se-Bali menggelar mereresik sampah plastik di Nusa Penida, Sabtu (13/4).
Diketahui juga bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Batasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, bertujuan menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan serta membangun partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam melindungi lingkungan salah satu diantaranya melalui mereresik sampah plastik.
Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan kegiatan ini diikuti sebanyak 500 orang peserta yang berasal dari perwakilan tiap banjar dan pengusaha wisata di Nusa Penida.
Membersihkan sampah plastik dilakukan sepanjang pantai Desa Batu Nunggul. Mereresik sampah plastik ini merupakan serangkaian HUT Satpol PP, Linmas, Damkar Provinsi Bali, yang acara puncaknya akan di selenggarakan di Klungkung pada 6 Mei 2019 mendatang. (SIN/ika)