Denpasar (Atnews)-Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menerima keluhan dari Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha saat melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali (KKB), Senin (2/2).
Hal itu diungkapkan di tengah pembahasan tentang penudingan penguasaan lahan Mangrove oleh PT BTID, Bendesa Adat Serangan Gede Pariatha, justru memanfaatkan momen itu untuk menumpahkan keresahan warga soal rencana pembangunan terminal Liquefied Natural Gas (LNG).
Pasca Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tengah menjadi sorotan publik.
SKKL itu tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali Berkapasitas 170 MMSCFD di Desa Sidakarya.
Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025.
Namun disayangkan, curhatan itu tidak direspons. Dihadapan para wakil rakyat yang dipimpin I Made Supartha.
Pariatha blak-blakan menyebut rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG tersebut memicu ketakutan dan kegaduhan di masyarakat.
Pada kesempatan itu, hadir Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen perusahaan. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan Dr Somvir, serta anggota Pansus TRAP I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.
Turut hadir dalam sidak Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Bali I Made Rentin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Satpol PP Denpasar, OPD Denpasar dan Bali serta perwakilan DPRD Denpasar.
Pasalnya, selama 1,5 tahun menjabat sebagai bendesa, ia merasa warga Serangan tidak pernah diajak bicara.
"Laut kami dikapling, tapi tidak ada komunikasi. Tiba-tiba ada rencana itu," ungkap Pariatha dengan nada getir.
Ketakutan warga Serangan makin menjadi lantaran jarak rencana proyek tersebut sangat dekat dengan, hanya terpaut sekitar 500 meter. Minimnya informasi dan absennya sosialisasi membuat warga merasa dihantui oleh proyek energi tersebut.
"Itu sangat menakutkan bagi masyarakat. Bisa dikatakan itu itu hantu menakutkan,"tegasnya di depan jajaran Pansus TRAP dan dinas terkait.
Pariartha mengaku Masyarakat Adat Serangan khususnya para Nelayaan, selama ini tidak pernah disosialisasikan soal AMDAL terbaru dan tidak pernah dilibatkan dalam perubahan titik atau rencana teknis pembangunan FSRU LNG oleh pihak pemrakarsa.
Tiba-tiba diketahui sudah terbit Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal LNG Bali. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
"Tentu secara teritorial adat ini adalah ruang laut kami, wilayah kehidupan kami, ada kewajiban yang harus dipatuhi. Karena ini meyangkut laut, keberlanjutan hidup masyarakat kami," tegasnya.
Dalam keputusan menteri Hanif Faisol Nurofiq, tercantum secara rinci koordinat pipa gas bawah laut (subsea pipeline), area seluas 45,85 hektare berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 07112510515100001, serta area seluas 67,52 hektare berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 17052410515100001.
Lokasi proyek meliputi Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Area yang dimaksud merupakan lokasi utama nelayan Serangan memancing, mencari ikan, hingga mencari umpan. Selain itu, wilayah tersebut juga digunakan untuk aktivitas wisata bahari seperti surfing.
Jika titik tersebut digunakan untuk alur kapal dan fasilitas tambat LNG, maka sekitar 75 persen nelayan Serangan berpotensi terdampak.
“Kami hanya menjalankan amanat adat, melindungi krama kami agar tetap sejahtera, aman, dan nyaman,” pungkasnya.
Ia berharap, pemerintah dan pihak pengembang kembali membuka ruang dialog dengan masyarakat Serangan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG tidak mengorbankan mata pencaharian nelayan dan keberlanjutan wilayah pesisir.
Selain itu, pihaknya menegaskan masyarakat Desa Adat Serangan tidak menolak investasi, namun meminta agar setiap rencana pembangunan dilakukan dengan komunikasi terbuka dan melibatkan krama adat sejak awal.
“Kami tidak anti investasi. Tapi dampaknya harus dipikirkan, mitigasinya jelas, dan masyarakat dilibatkan. Jangan sampai masyarakat kaget karena tiba-tiba berubah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, saat dikonfirmasi usai pertemuan malah berdalih ingin fokus pada masalah lahan mangrove yang dimanfaatkan PT BTID. Ia nampak enggan masuk ke persoalan LNG yang dikeluhkan warga Serangan.
"Saya tidak tahu (soal LNG), biar tidak salah bicara. Soal itu saya belum tahu," dalih Supartha.
Politisi asal PDI Perjuangan ini juga enggan mengomentari lebih jauh meski bendesa sudah terang-terangan menyebut warga ketakutan."Saya tidak tahu soal ketakutan warga itu. Nanti kami perdalam semuanya kalau (urusan mangrove) ini sudah selesai," cetusnya singkat.
Di sisi lain, proyek terminal LNG merupakan proyek ambisius pemerintah pusat dan Pemprov Bali demi mewujudkan Bali Mandiri Energi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, sebelumnya sempat mengklaim pembangunan akan dilakukan di kawasan lepas pantai (offshore).
Terkait penolakan warga, Setiawan hanya berkomentar normatif bahwa masyarakat pada dasarnya membutuhkan pasokan energi.
Sedangkan, Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali untuk menghentikan penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik di Pulau Dewata.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Minggu (1/2), yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Koster menyatakan, ke depan tidak boleh lagi ada pembangunan pembangkit listrik di Bali yang menggunakan batubara karena dinilai mencemari lingkungan dan tidak sejalan dengan visi Bali sebagai daerah berbasis energi bersih.
Sebagai gantinya, Bali diarahkan menggunakan energi baru terbarukan, atau minimal pembangkit berbahan bakar gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) yang lebih ramah lingkungan.
Koster mengungkapkan, kebijakan diklaim telah mendapat persetujuan pemerintah pusat melalui Menteri ESDM dan PLN.
"Harus menggunakan energi baru terbarukan atau minimum dengan gas atau LNG. Astungkara Menteri ESDM dan PLN sudah setuju, mulai tahun 2026 ini akan dibangun pembangkit listrik berbahan baku gas. Tidak boleh lagi menggunakan batubara,” ungkapnya.(Z/002)