Denpasar (Atnews) - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana judi online yang melibatkan 35 warga negara India di Bali memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali secara resmi mengimplementasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam proses penegakan hukum perkara ini pada Selasa (21/4/2026).
Langkah hukum ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP / A / 1 / II / 2026 / DIT.RESSIBER / POLDA BALI, tertanggal 6 Februari 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di dua vila di Canggu, Kuta Utara, dan Munggu, Mengwi, Badung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditressiber Polda Bali lalu melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Sesuai informasi awal bahwa pada 22 Februari 2026 ada vila yang diduga menjadi pusat pengelolaan situs judi online. Selanjutnya pada 3 Maret 2026, Tim Ditressiber di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Hasil operasi petugas berhasil mengamankan 35 warga India (termasuk tersangka utama berinisial PS) beserta sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan untuk operasional judi daring.
Mengenai penerapan regulasi terbaru ini, Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi salah satu pioner dalam penggunaan konstruksi hukum nasional yang baru di wilayah hukum Polda Bali. "Dalam proses penegakan hukum kasus ini, kami mengimplementasikan penerapan KUHP terbaru yaitu UU No.1 Tahun 2023. Ini merupakan komitmen kami dalam menyesuaikan diri dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia," tegasnya.
Para tersangka melakukan perjudian online secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Saat ini ke-35 warga India dengan status tersangka beserta BB ini diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Bali terus mendalami keterkaitan jaringan internasional dalam sindikat ini guna memutus mata rantai perjudian lintas Negara. (Z/002)